Banjarmasin -Lativi News
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menolak seluruh nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dua terdakwa kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Putusan sela tersebut diketok Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Arianto SH MH bersama dua anggota Indra Meinantha Vidi SH dan Arif Winarno SH dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (9/1/2025) pagi.
Hakim mengabulkan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menolak keberatan yang diajukan penasehat hukum.
Majelis hakim menilai semua uraian keberatan penasehat hukum terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto telah masuk pokok perkara. Dan uraian dakwaan JPU KPK dianggap sudah memenuhi syarat
Menolak keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Arianto saat membacakan putusan dalam dua sidang terpisah.
Dengan ditolaknya seluruh nota eksepsi tersebut, maka pemeriksaan perkara gratifikasi untuk dua terdakwa dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
(MN)