Foto: Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Jakarta – LATIVI NEWS
Sepanjang bulan Januari 2026 ini, Pam Sumber Daya Orang(SDO) Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan 4 Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) yang dilaporkan melakukan perbuatan ‘tercela’ menyalahi kewenangan yang dimiliki.Mereka diamankan berdasarkan adanya laporan dugaan (lapdu) melakukan perbuatan menyalahi.
Empat Kajari yang diamankan yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan (klarifikasi) oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di bawah Komando Jaksa Agung Muda Imtelijen (JAM Intel) Prof Reda Mathovani, yaitu:
• Kajari Sampang-Fadila Helmi diamankan pada Selasa (20-1-2026),
• Kajari Magetan-Dezi Septiapermana,
• Kajari Deliserdang –Revanda Sitepu bersama Kasi Pidsus Hendra Busrian diamankan pada Minggu (25-01-2026),dan
• Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga bersama Kasi Intel Ganda Nahot Manalu dan Staf Intel Kejari Padang Lawas, Zul Irfan.
Sebelumnya , ketika para Kajari ini diamankan,terlebih dahulu Tim Pam SDO melakukan klarifikasi di kantor Kejati masing-masing selanjutnya diterbangkan ke Jakarta, guna menjalani serangkaian klarifikasi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat Dialog, pada Jumat (30-01-2026), di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, terkait diamankannya 4 Kajari tersebut menerangkan, bahwa pengamanan Pam SDO dilakukan berdasarkan adanya laporan dugaan, sehingga Pam SDO bekerja untuk melakukan antisipasi dini.
“Kita tidak mau kecolongan dan tidak mau jika hal itu dilakukan instansi lain. Jadi sebelum terjadi hal-hal tidak diinginkan maka Pam SDO bergerak melakukan pengamanan, “ucap Kapuspenkum.
Ia menjelaskan, mereka yang diamankan itu akan menjalani klarifikasi selama 14 hari kerja, dan jika terbukti melakukan perbuatan pelanggaran etik, maka akan diteruskan untuk ditangani Pengawasan. Namun jika ada temuan bahwa terindikasi melakukan perbuatan menyalahi wewenang dengan indikasi korupsi, maka proses hukum akan dilakukan Bidang Pidsus Kejagung.
“Jika dalam klarifikasi selama 14 hari tidak ditemukan adanya perbuatan pelanggaran hukum maupun etik seperti dilaporkan, maka kedudukan Kajari itu akan dikembalikan ke posisi semula,” tukas Anang.
Selama menjalani pemeriksaan, jabatan 4 Kajari terperiksa itu sudah diisi dengan pejabat pelaksana harian (Plh) yang ditunjuk oleh Kajati masing-masing.
(MN)
