Foto : Kapuspenkum Kejaksaan Agung , Anang Supriatna, S.H., M.H.
Jakarta – LATIVI NEWS
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro pada Rabu, 29 Juli 2026.
Melalui proses lelang yang dilaksanakan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor tersebut, capaian hasil yang diperoleh dari pelelangan mencapai Rp129,15 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H. menjelaskan lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.
Dalam proses lelang tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV berhasil menjual objel lelang berupa 16 unit apartemen South Hills Kuningan dengan perolehan total penjualan sebesar Rp38.328.767.411.
Hasil perolehan ini lebih tinggi dari angka nilai limit penawaran yang ditetapkan sebesar Rp620 juta.
“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulis itu.
Aset Tanah yang Terjual
Sementara itu KPKNL Bogor melaporkan telah berhasil menjual sebanyak 24 bidang tanah dengan total capaian mencapai Rp90.822.010.000. Perolehan tersebut meningkat Rp31.041.000.000 dari nilai limit yang ditetapkan panitia lelang.
Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
BPA Kejaksaan akan kembali melaksanakan proses lelang terhadap 16 bidang tanah yang belum terjual.
“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara,” tegas Kapuspenkum.
(MN)
