Jakarta – LATIVI NEWS
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas progres implementasi tiga aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025–2026. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Jakarta.
Rapat membahas implementasi digitalisasi layanan publik, pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa, serta penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan. Ketiga aksi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Khoirul Huda Basyir, selaku focal point Stranas PK, mengatakan bahwa ketiga aksi tersebut merupakan mandat yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari agenda nasional pencegahan korupsi.
“Seluruh proses ini tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi wujud keseriusan dan komitmen bersama dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama,” ujar Khoirul Huda di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Khoirul Huda, hingga periode pelaporan B18, implementasi aksi digitalisasi layanan publik telah mencapai nilai 70. Aksi pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa mencapai 80,49, sedangkan aksi penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan telah mencapai 97,5 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 100 persen setelah seluruh indikator terpenuhi.
Pada pembahasan aksi digitalisasi layanan publik, peserta rapat mengevaluasi percepatan integrasi infrastruktur digital layanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang terus dikembangkan guna mendukung pelayanan yang lebih efektif, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat. Forum juga menekankan pentingnya memperluas kerja sama antara Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar implementasi layanan digital semakin optimal hingga tingkat daerah.
Pembahasan aksi pencegahan korupsi pada pengadaan barang dan jasa menyoroti perkembangan penilaian kinerja penyedia yang menunjukkan tren positif. Selain itu, forum membahas enam penyedia pada paket pengadaan tahun 2024 yang belum dapat dinilai karena kendala di lapangan. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama untuk menemukan alternatif penyelesaian sehingga target implementasi dapat dicapai secara optimal.
Forum juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan masing-masing aksi sebagai bagian dari upaya penyempurnaan implementasi Stranas PK di lingkungan Kementerian Agama.
Menutup paparannya, Khoirul Huda menegaskan bahwa implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tidak hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi juga mencerminkan komitmen moral dalam membangun tata kelola yang berintegritas.
“Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi bukan hanya amanat negara, tetapi juga amanah moral yang sejalan dengan nilai-nilai kejujuran dan integritas yang diajarkan setiap agama,” tegas Khoirul Huda.
Rapat koordinasi dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur III, Inspektur IV, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta tim implementasi aksi Stranas PK di lingkungan Kementerian Agama.
Koordinasi ini diharapkan semakin memperkuat implementasi tiga aksi prioritas Stranas PK sehingga tidak hanya memenuhi indikator kinerja, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong tata kelola Kementerian Agama yang semakin bersih, transparan, dan akuntabel.
(MN/ DEL)
