Banjarmasin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akan menyidangkan dua perkara pidana berbeda yang melibatkan Selebgram, Farah Diba. Perkara yang pertama, Farah Diba jadi korban dalam kasus dugaan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan, sedang di kasus kedua, Selebgram cantik, ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan arisan online.
āAh, ngak bingung Mas, kan kasusnya berbeda,ā tutur Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjarmasin, Habibi didampingi Kasi Intel Dimas Purnama Putra, menjawab pertanyaan awak Media, Rabu (15/3/23) petang.
Sebelumnya, berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap Farah Diba, yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripda MD, sejak awal Maret 2023, sudah dinyatakan rampung atau P-21 oleh penyidik Kejari Banjarmasin.
āSekarang kita tinggal menunggu tahap II atau penyerahan berkas perkara dan tersangka saja,ā ucap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin.
Informasi yang didapat dari keterangan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Farah Diba telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pada Rabu (8/3/2023) lalu, dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan arisan online.
Farah Diba resmi ditahan di Rutan Mapolresta Banjarmasin bersama rekannya, yakni Dita, Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (MN)