Banjarmasin –lativiNews
Dugaan adanya penyimpangan pada realisasi anggaran belanja hibah DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan ( KAKI Kalsel) .
Ketua LSM KAKIKalsel ,Ahmad Husaini secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Kalsel melalui PTSP Kejati Kalsel sesuai arahan dari salah seorang anggota Satgasus Pidana Khusus Kejati Kalsel ,M.Irwan Sukmana yang juga selaku Plt Kasi Tut pada bidang tindak Pidana khusus Kejati Kalsel .
“Kita berharap dugaan penyimpangan ini ditindaklanjuti pihak penyidik Kejati Kalsel, terutama dana reses ada pengalihan ke beberapa kontraktor,” ucap Ketua Kaki Kalsel kepada Awak Media , Senin (4/9/2023) setelah menyerahkan laporan.
Terkait laporan dari KAKI Kalsel , Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono menuturkan,
“laporan yang sudah diterima oleh Kejati Kalsel tentunya akan ditindaklanjuti, bagaimana hasilnya, tunggu saja,” .
Dari laporan pengaduan LSM Kaki Kalsel dengan lampiran hasil Audit BPKRI provinsi Kalimantan Selatan diketahui , bahwa pelaksanaan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan.
Laporan Realisasi Anggaran Pemkab HST TA 2020 (audited) menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp 60.499.368.925,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 56.575,441.200,00 atau 93,51% dari anggaran.
Realisasi belanja hibah tersebut terdiri dari belanja hibah berupa uang sebesar Rp 49.214.292.568,00 dan belanja hibah dalam bentuk barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp 7.361.148.632,00 antara lain merupakan realisasi belanja pada Sekretariat DPRD sebesar Rp l.080.360.600,00.
Dari hasil pemeriksaan atas belanja hibah tersebut diketahui permasalahan, yaitu belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat berupa sembako dalam kegiatan reses Anggota DPRD tldak sesuai ketentuan.
Kemudian, Sekretariat DPRD Kabupaten HST tidak melakukan konsolidasi atas pelaksanaan beberapa paket pengadaan sembako dalam kegiatan reses Anggota DPRD.
Selaian itu ,pengadaan sembako untuk kegiatan kegiatan reses Anggota DPRD dengan mekanisme penunjukan langsung yang setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan konfirmasi Kepada penyedia menunjukan bahwa terdapat penyedia yang meminjam nama perusahan penyedia lainnya .(MN)