Banjarmasin -Lativi News.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.( 11 /11/ 24)
Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , Yudi Triadi ,S.H.,M.H., para koordinator dan kasi pada bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH menerangkan ,bahwa sebanyak 2 perkara telah disetujui oleh JAMPIDUM untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan mekanisme Restorative Justice yaitu dari Kejaksaan Negeri Tapin dan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Dari Kejari Tapin yakni terhadap Tersangka MUHAMMAD Bin H. THOLIB yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , sedangkan dari Kejari Hulu Sungai Utara dengan Tersangka SUGIANOR Alias UGI Bin H. BANI (Alm) disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Adapun alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
(MN)