Jakarta – LATIVI NEWS
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan lelang komoditas batu bara yang merupakan benda sitaan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah kurun waktu tahun 2016-2025 atas nama Tersangka ST.
Pelaksanaan lelang benda sitaan ini mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Oktober 2026 menjelaskan pelaksanaan lelang benda sitaan ini berlandaskan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.
Benda Sitaan PT AKT
Adapun komoditas batu bara yang akan dilelang berjumlah kurang lebih 171.107 MT yang berada di stockpile Jetty PT AC serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing kurang lebih 4.400 MT. Seluruh objek terletak di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Nilai limit yang ditetapkan untuk seluruh objek lelang yang dilelang dalam 1 lot ini adalah sebesar Rp263.080.879.000 dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp130 miliar.
Lelang akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi www.lelang.go.id. Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB (sesuai waktu server). Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir di KPKNL Palangka Raya yang beralamat di Jalan G. Obos Km. 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kriteria peserta yang dapat mengikuti lelang mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara; pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara dan/atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di laman www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar secara sekaligus (tidak dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem, dengan ketentuan uang jaminan sudah efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat 1 hari sebelum lelang dilaksanakan.
Seluruh berkas persyaratan lelang wajib diunggah ke laman lelang dan diserahkan untuk proses verifikasi paling lambat 3 hari kerja sebelum lelang dimulai kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset.
Sebelum pelaksanaan lelang, sesi penjelasan lelang (aanwijzing) akan diselenggarakan pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB bertempat di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng. Bagi peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan lelang dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang secara apa adanya (as is), baik dari segi kondisi, kualitas, maupun kuantitas (as is where is basis).
Peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang (atau 14 hari kerja bagi pemenang yang merupakan instansi/lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan).
Pemenang lelang juga diwajibkan melunasi seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000. Apabila tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pemenang dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang ini telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi sehingga pemenang lelang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti.
(MN)
