Foto: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi.
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan langkah konkret dalam 90 hari untuk membenahi distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Langkah ini mencakup keterbukaan data hingga tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), audit digital, penguatan pengawasan, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, di Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).
Gubernur mengapresiasi kerja Pansus yang turun langsung ke SPBU dan mendengarkan keluhan masyarakat, termasuk para sopir angkutan umum. Hasil pengawasan tersebut dinilai menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.
“Beginilah bentuk pengawasan yang kita perlukan, dan hasilnya kami terima sebagai bahan kerja,” ujarnya.
Gubernur menyebutkan, temuan Pansus di lapangan mencakup penggunaan barcode siluman, pelangsiran berulang menggunakan tangki modifikasi, premanisme di sekitar SPBU, pungutan liar terhadap sopir, hingga pengalihan solar bersubsidi ke sektor yang tidak berhak. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat yang paling membutuhkan, seperti nelayan, petani, sopir angkutan umum, dan pelaku usaha kecil.
Sebagai langkah pengawasan, Pemprov Kalsel telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/0593/KUM/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG Tabung 3 Kilogram Bersubsidi.
Satuan tugas tersebut bekerja melalui empat sub-satgas, yakni intelijen, penindakan, pengawasan terbuka, serta media dan informasi. Pelaksanaannya melibatkan kepolisian, kejaksaan, TNI, BINDA, bea cukai, Pertamina, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Nomor 541/02022/EKO telah mengatur pembatasan pengisian solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, sekaligus melarang pengisian bagi kendaraan dinas serta kendaraan yang digunakan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.
Penegakan hukum juga telah berjalan. Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam sambutan tersebut, Polda Kalsel telah menangani sejumlah perkara pidana terkait BBM dan LPG bersubsidi. Kejaksaan Tinggi melakukan audit terhadap SPBU yang dinilai rawan dan mendorong penerapan pakta integritas bagi seluruh anggota satuan tugas. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara pasokan solar dan menerbitkan surat peringatan kepada SPBU yang terbukti melanggar.
“Kami tegaskan di forum ini, bahwa tidak ada ruang dan toleransi bagi premanisme, pelangsiran ilegal, maupun barcode siluman di Kalimantan Selatan,” tegas Gubernur dalam sambutannya.
Menurut Gubernur, kelangkaan BBM yang dirasakan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan kuota, tetapi juga kebocoran dalam distribusi. Karena itu, pembenahan tata kelola penyaluran harus menjadi prioritas agar BBM bersubsidi tidak dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
Pemprov Kalsel juga menyetujui usulan Pansus untuk mengevaluasi formula penetapan kuota BBM bersubsidi. Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan alokasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan kondisi musiman di daerah.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi Pansus, pemerintah akan mendorong penerapan satu data BBM bersubsidi, audit digital pada SPBU rawan, penyelarasan sanksi pemerintah daerah dengan sanksi Pertamina, pembentukan satuan tugas hingga tingkat kabupaten dan kota, serta penyesuaian formula kuota. Pemerintah juga menyiapkan papan pantau bersama dan keterbukaan hasil audit sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan.
(MN)
