Tabalong – Lativi News
Perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dengan empat orang Terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tidak sampai disitu saja ,Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tabalong kemudian melakukan pengembangan terhadap perkara ini .
Hasilnya , pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar jam 15.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong kembali menetapkan seorang Tersangka yakni atas nama LH yang diduga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada pembanguan Rumah Sakit (RS) Kelua Kabupaten Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Fadhil, SH.,MH. menerangkan , bahwa penerapan LH sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka LH, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong langsung melakukan penahanan terhadap tersangka LH selama 20 (dua) puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025. Pada saat dilakukan penahanan, kondisi kesehatan tersangka LH sehat dan stabil.
Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02/O.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02.a/O.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024 .
Untuk diketahui , pada persidangan terhadap empat terdakwa yang Perkaranya telah inkrah ,terungkap fakta persidangan sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan atas pihak lain yang harus nya bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara yakni saksi LH .
Terkait pertimbangan Majelis Hakim saat itu Kasi Pidsus Kejari Tabalong
Andi Hamzah menegaskan
” Kami akan menindak lanjuti setelah vonis tersebut inkrah ,ketika vonis itu inkrah maka tugas JPU adalah melaksanakan putusan” ucapnya .
(MN)