Banjarmasin -Lativi News
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap HRY, tersangka perbuatan melawan hukum/fraud yang bersekongkol dengan tersangka HPH, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan penahanan terhadapnya.Rabu (06/03/24)
Tindakan penahanan terhadap (HRY) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor : PRINT-265/O.3.5/Fd.2/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Martapura dari tanggal 6 Maret 2024 s.d 25 Maret 2024.
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH dalam Siaran Persnya, bahwa modus atau cara penyimpangan yang dilakukan oleh HRY selaku calo untuk mencarikan nama-nama korban untuk dijadikan sebagai debitur kredit (keluarga, kerabat,tetangga dsb) dan memberikan tawaran uang kepada para korban (calon debitur) sebagai imbalan/ucapan terimakasih akan dipinjam namanya untuk pengajuan kredit di salah satu Bank milik pemerintah yang berkisar dari Rp. 500.000,- s/d Rp. 2.000.000,- (lima ratus ribu rupiah sampai dengan dua juta rupiah).
Calon debitur setuju atas tawaran tersebut dan menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga. Pelaku Calo dan Penopeng/Penempil Kredit menyediakan atau melengkapi syarat-syarat kredit seperti Surat Domisili, Surat Keterangan Usaha dan Agunan yang diragukan kebenarannya.
Akibat daripada perbuatan melawan hukum/fraud yang dilakukan oleh tersangka bersama-sama dengan tersangka HPH (sudah dilakukan penahanan sebelumnya dalam berkas perkara tersendiri) terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp.6.592.723.270,- (enam milyar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah ).
Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasa l PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(MN)