Musim haji 1445 H Tahun 2024 telah berlalu meninggalkan masalah yang harus dituntaskan untuk pelaksanaan haji yang lebih baik, melindungi serta melayani jamaah di musim mendatang. Kita menyaksikan DPR dengan Panitia Khusus Hak Angket Haji sedang mendalami dugaan pelanggaran pengalihan tambahan kuota haji 2024 dari haji regular ke haji khusus melebihi delapan persen oleh Kementerian Agama.
Sementara itu dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi terdapat ribuan jamaah telah diberangkatkan oleh travel (biro perjalanan) secara ilegal karena tidak sesuai ketentuan berlaku dimana berdasarkan data dari Konsulat Jendral Republik Indonesia Jeddah terdapt dua ribuan jamaah terpantau bermasalah dan masih banyak jamaah lainnya tidak diketahui. Permasalahan terjadi mulai sejak pemberangkatan travel tidak memiliki izin pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji khusus, memberangkatkan jamaah tanpa visa haji sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang Undang Nomor8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, Jamaah tidak disertai kartu nusuk / tasrih haji seperti yang disyaratkan jauh hari oleh pemerintah Arab Saudi āLaa Hajja Liman Laa Tasriha Lahuā (tidak boleh haji tanpa ada memiliki ijin melaksanakan ibadah haji). Faktanya ribuan jamaah diberangkatkan dengan visa ziarah (wisata), visa multiple, visa umroh dan lainnya yang tidak diperuntukkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Pihak travel menyadari sepenuhnya tidak memiliki persyaratan memberangkatkan jamaah namun mengingat keuntungan yang besar ratusan juta maka dengan berbagai cara memanfaatkan kerinduan jamaah untuk berhaji dan ketidakmengertian jamaah tentang proses haji berupa janji manis dijamin berangkat haji, di mekkah semua bisa diurus, membuat kartu ijin haji palsu termasuk menipu dengan bisnis daging dam serta berbagai modus penipuan lainnya. Mirisnya yang ikut haji ilegal ini ada yang anggota dewan, PNS, Dosen termasuk apparat hukum sendiri.Ā
Tindakan travel ilegal sangat kontras dengan penegakan hukum di Arab Saudi menindak jamaah haji ilegal tanpa memiliki visa dan tasrih haji secara massif sehingga banyak jamaah tidak bisa memasuki Kota Mekkah, dibuang keluar Kota Mekkah. Jamaah yang tertangkap petugas selain dibuang keluar Mekkah tidak sedikit dihukum deportase, disidangkan pengadilan pidana dengan tuduhan melakukan penipuan, pemalsuan dan lainnya sampai dijatuhi hukuman penjara dan denda.Ā
Bagi jamaah yang berhasil memasuki Kota Mekkah dengan cara seperti jalan kaki jalur tikus melewati perbukitan, masuk kembali dengan membayar pada oknum tertentu juga tetap tidak dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman karena ketatnya razia petugas kepada jamaah ilegal sehingga tidak sedikit yang sudah bersembunyi di tempat penginapan yang tidak layak tetap berhasil ditangkap petugas dan ibadah ke masjidil haram dipenuhi ketakutan. Tidak sedikit jamaah yang sudah berumur bertahan hidup dengan keterbatasan makanan, kucing kucingan dengan petugas mengalamai kelelahan berujung sakit, hilang dan kematian. Jamaah yang hilang dan meninggal jarang dipedulikan oleh travel karena khawatir bila diurus justru ketahuan dan berujung membahayakan mereka sehingga tidak sedikit pihak KJRI Jeddah baru mengetahui kematian dari pemberitahuan resmi pemerintah Arab Saudi. Petugas haji kemenag juga tidak bisa berbuat banyak selain tidak memiliki data juga fokus tugas mengurus jamaah haji regular resmi .
Penderitaan jamaah ilegal juga terlihat pada puncak haji di Armusna (arafah muzdalifah dan mina) mulai dari penangkapan karena tidak memiliki tasrih haji, harus membayar tasrih haji palsu bila ketahuan tetap ditangkap, membeli tasrih bis ilegal untuk berangkat ke Armusna sambil dihantui pemeriksaan ke dalam bis, tidak mendapatkan makanan dari travel, tidak mendapatkan tenda di mina bahkan hanya tidur diantara tenda jamaah atau dibawah jembatan, hanya di bis bahkan pemberangkatan bis pun disiasati sedemikian rupa agar terhindar dari pemeriksaan petugas. Penderitaan jamaah haji ilegal tidak seimbang dengan ratusan juta yang telah mereka keluarkan dengan harapan fasilitas lebih dari travel.
Bersama Meminta Tanggung Jawab Travel Haji IlegalĀ
Penindakan terhadap travel haji ilegal sudah merupakan keharusan oleh semua pihak yang terkait baik penegak hukum, Kementerian Agama termasuk lapisan masyarakat agar tidak terjadi korban dimasa mendatang. Penindakan secara pidana sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh tentu menjadi kewenangan Penyidik Kepolisan termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama dibawah koordinasi Penyidik Kepolisian. Penyidikan dilakukan terhadap tindakan travel berupa menjadi penyelenggara ibadah haji khusus tanpa izin melakukan pengumpulan dana untuk ibadah haji, bertindak sebagai penyelenggara ibadah haji khusus, melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus. Penentuan travel sudah memiliki izin sebagai penyelenggara haji juga sangat mudah dilacak dalam aplikasi haji pintar Kementerian Agama atau ditanyakan langsung ke Kementerian Agama setempat. Disamping itu dengan mencermati pola-polaĀ yang dilakukan oleh pihak travel ilegal berupa penipuan, pemalsuan dokumen dan modus kejahatan lainnya tentu bisa juga dijerat dengan ketentuan penipuan, pemalsuan dalam KUHP, UU ITE dengan ancaman lebih berat kepada pihak yang terlibat dalam travel ilegal dimaksud.Ā
Peran Kejaksaan selain mendorong proses penyidikan pidana kepada kepolisan dan mempermudah proses prapenuntutan adalah selaku Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan pembubaran travel selaku perseroan terbatas ke pengadilan. Mengacu Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pembubaran perseroan didasarkan pada dua alasan; perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Bila dicermati bunyi Pasal 2 Undang Undang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan sebuah perseroan harus memiliki maksud, tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, maka ketentuan Pasal 2 relevan dijadikan salah satu tafsir dari alasan permohonan pembubaran perseroan ke pengadilan.Ā
Terkait alasan pembubaran perseroan kerena melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan maka alasan pembubaran perseroan ini lebih gampang dijelaskan seperti menguraikan unsur melawan hukum dalam tindak pidana termasuk melanggar ketentuan formil sesuai undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Pembubaran Perseroan yang pernah diajukan kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan antara lain pembubaran PT Gemilang Sukses Garmindo oleh pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana usahanya melakukan pembuatan faktur pajak fiktif, begitu juga pembubaran PT. Harapan Indah Jaya oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Langkah progresif permohonan pembubaran salah satu travel ilegal PT Nurza Tanjung oleh Kejaksaan Tabalong yang sedang disidangkan Pengadilan Tanjung diharapkan dapat diikuti oleh penegak hukum lainnya.
Peran Kementerian Agama juga sangat diharapkan dalam pembinaan dan pengawasan trevel ilegal tidak hanya sebatas teguran tertulis namun jika perluĀ pembekuan izin dan pencabutan izin travel dimaksud. Keterbukaan dari Masyarakat yang mengetahui tindakan travel ilegal bahkan ikut menjadi korban pada musim haji ini tentu sangat menentukan bisa mengungkap kejahatan ini.Ā
Sumber : Dr. Erianto N. SH.MH