JAKARTA — Budaya merupakan aset yang tidak boleh diabaikan, namun harus terus dilestarikan. Budaya Bangka Belitung (Babel) harus senantiasa didorong dan dimotivasi sampai akhir hayat, agar masyarakat atau generasi penerus tetap mengingat bahwa budaya adalah bagian dari sejarah dan kebangkitan masyarakat kita.
Hal inilah yang dikatakan Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman, usai menerima sertifikat dari Hilma Farid, Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI), pada Malam Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2021, di Ruang Graha Utama Gedung A lantai 3, Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
“Dalam pengumpulannya, sementara baru Pulau Belitung yang terakomodir dan mendapatkan sertifikat WBTb. Kami akan kembali mendorong Pulau Bangka untuk juga dapat ditetapkan sebagai WBTb,” ungkap Gubernur Erzaldi.
Sementara itu, Mendikbudristek RI Nadiem Makarim, dalam siaran pers resmi Kemendikbudristek Nomor : 766/sipres/A6/XII/2021, disebutkan, penetapan WBTb tidak boleh berhenti hanya sampai penyerahan sertifikat WBTb, tapi menindaklanjutinya dengan aksi-aksi nyata sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan Indonesia.
“Semangat pelestarian dan pemajuan ini harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pelajar dari berbagai generasi pewaris, dan penerus kebudayaan, baik melalui festival, seminar, sarasehan, workshop , atau bahkan dapat masuk ke dalam kurikulum pendidikan yang membangkitkan semangat pelestarian warisan budaya takbenda,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan harapannya agar warisan-warisan ini dapat menjadi harta yang dikenal oleh masyarakat dunia, dan membawa Indonesia melompat ke masa depan, sehingga masyarakat dapat bergerak serentak mewujudkan “Merdeka Belajar, Merdeka Berbudaya”.
Irini Dewiwanti, Ketua Panitia dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI dalam sambutannya mengatakan, malam puncak ini merupakan hasil kerja keras semua pihak. Selain sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan No.5 Tahun 2017, juga bentuk penghargaan kepada pemangku kebijakan di daerah, karena terus melestarikan warisan budaya takbenda agar tidak punah atau diklaim pihak lain.
“Jika kelestarian budaya yang telah diberikan tidak terpelihara dan kelestariannya tidak terjaga, maka dalam evaluasi tahun 2023 sertifikat ini dapat ditarik kembali,” ungkapnya.
Kemendikbudristek RI sendiri menetapan sekitar 14 WBTb Indonesia berasal dari Babel. Keputusan tersebut sesuai dari hasil sidang penetapan WBTb Indonesia pada tanggal 26ā30 Oktober 2021, yang dipimpin oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan, didampingi Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia secara luring. Secara keseluruhan, pada sidang itu ditetapkan 289 WBTb se-Indonesia.
Berikut adalah WBTb asal Kepulauan Bangka Belitung yang memperoleh sertifikat:
Sedekah Gunung Pelangas, Penganan Pelite, Kue Bludar, Kawin Herdek, Tari Tigel, Kue Bolu Kuci, Mie Rebus Belitong, Keroncong Stambul Fadjar, Angkup, Begadong Terenang, Gasing Terenang, Penyurong, Gangan Darat, dan Terumpet Daun Kelapak. (*)
Sumber : Kominfo