Banjarmasin -Lativi Newd
Aksi unjuk rasa oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Kaki Kalsel dan beberapa Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), yakni Foferban, Pekat IB, Gepak Kalsel dan ormas lainnya di halaman Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kamis (3 /10/2024)pagi.
Pada kegiatan UNRAS tersebut masing-masing perwakilan LSM dan ORMAS menyampaikan aspirasinya secara bergantian yang pada pokoknya agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memantau proses penegakan hukum penangan Perkara Korupsi dan penanganan perkara perintangan/menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam Siaran Pers menerangkan , bahwa setelah menyampaikan orasi/aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, perwakilan masing-masing LSM diperkenankan masuk ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melakukan audiensi terkait penanganan perkara dimaksud.
Dalam Audiensi tersebut para perwakilan LSM di temui oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yakni oleh Korordinator bidang Intelijen Agung Pamungkas, SH. MH. didampingi oleh Kasi Penkum Yuni Priyono, SH. MH. serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala Hamidun, SH. MH. .
Dalam pertemuan audiensi tersebut Ketua LSM KAKI Kalsel Akhmad Husaini, SH. MA menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan khususnya yang sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala, disamping itu perwakilan LSM juga menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut sampai dengan saat ini, terhadap pernyataan dan pertanyaan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yakni Korordinator bidang Intelijen Agung Pamungkas, SH. MH. Menanggapi yang pada intinya mengucapkan terimaksih atas dukungan dari kawan-kawan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka penegakan hukum khususnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan akan memantau proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjadi objek aspirasi rekan-rekan LSM, gar proses penanganan perkara yang dilakukan bisa lebih optimal, prefesional dan berkeadilan.
Bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berkomitmen dan serius dalam penegakkan hukum utamanya penanganan perkara tindak pidana korupsi. Karena korupsi merupakan penyakit sosial yeng merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas Hak Asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi ā institusi publik.(MN)