Banjarmasin -Lativi News
Mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan dana desa ,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan adakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur kabupaten dan desa se- Kalimantan Selatan,Selasa (05/03/24).
Sebagai narasumber, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak I Wayan Wiradarma, S.H.,M.H.
Pada Siaran Pers,Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH menerangkan ,bahwa materi yang disampaikan oleh narasumber yakni
“Pencegahan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa” .
Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Nasa
Banjarmasin dan dihadiri oleh 55 Peserta dari unsur perangkat desa (Sekretaris Desa, Kasi dan Bendahara) di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut bapak
Asisten Intelijen I Wayan Wiradarma, S.H.,M.H. bertindak sebagai Nasumber memaparkan materi yang pada pokoknya terkait dengan Pencegahan Penyalahgunaan dalam pengelolaan
keuangan desa melalui program jaga desa, sesuai dengan Insja No 5 tahun 2023 yang bertujuan antara lain :
- Penyelesaian konflik dalam masyarakat desa melalui rumah RJ
- Membangun kesadaran hukum dari desa melalui program luhkum dan penkum
- Melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan desa
Bahwa atas materi tersebut, diharapkan Aparatur Kabupaten dan Desa Se-Kalimantan
Selatan dapat menerima manfaat antara lain:
- Meningkatkan ketaatan hukum perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsi
- Mendorong keyakinan aparat desa dalam memanfaatkan dana desa
- Mencegah penyimpangan penggunaan Dana Desa
- Meningkatkan pemahaman Masyarakat mengenai hukum
- Mendukung percepatan program Pembangunan di daerah.
Selanjutnya Asisten Intelijen I Wayan Wiradarma, S.H.,M.H. juga memaparkan terkait Sumber Keuangan Desa, Asas Pengelolaan Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024,
Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Tahap Pengelolaan Keuangan Desa (dari Tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan danPertanggungjawaban serta beberapa faktor dan modus penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan desa yang harus laksanakan dan ditaati oleh Aparatur Kabupaten dan Desa seKalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik,ini terlihat dari fokus peserta terhadap materi yang disampaikan dan antusiasme peserta saat sesi tanya jawab .
(MN).