Banjarbaru -Lativi News
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan akan dilaksanakan pada 19 April 2025.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa usai menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPB) Kota Banjarbaru, Kamis (6/3/2025).
“Untuk pelaksanaan sudah disepakati 19 April 2025, itu hari Sabtu,” ungkap Fahmi
Fahmi menyebut, RAB yang dibutuhkan awalnya sebesar Rp 10.653.209.700. Namun setelah pembahasan dengan TAPD, disepakati anggaran PSU sebesar Rp 8,5 miliar.
Sumber anggaran berasal dari APBD Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujarnya.
PSU Pilkada Banjarbaru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemungutan suara ulang setelah ditemukan pelanggaran dalam pemilihan sebelumnya.
Nantinya, PSU akan menggunakan mekanisme kotak kosong, di mana pemilih dapat memilih satu-satunya pasangan calon yang tersisa atau memilih kotak kosong sebagai bentuk penolakan.
KPU Kalsel mengambil alih penyelenggaraan PSU untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.(MN/BP)
