Selasa 15 November 2022 pukul 10:00 WIB s/d 18:00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri
sidang atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR
SITANGGANG, Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan
Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan
turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Adapun 5 saksi dihadirkan yang pada pokoknya menerangkan:
1. DAVID VIRGO, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) hanya memiliki 5%
perkebunan inti dan sisanya melakukan pembelian dari perusahaan supplier lain sehingga tidak
sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022. Ia
juga menjelaskan bahwa dirinya mengganti [kompensasi] dengan uang kepada perusahaan PT Bina
Karya Prima terhadap minyak goreng curah sebanyak 200 MT yang telah disalurkan oleh perusahaan
PT Bina Karya Prima. Hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG)
dengan perusahaan PT Bina Karya Prima. Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima juga
merupakan produsen yang melakukan ekspor untuk Persetujuan Ekspor (PE), namun Permata Hijau
Group (PHG) tetap bekerjasama dengan perusahaan PT Bina Karya Prima untuk memperoleh
realisasi distribusi dikarenakan ada arahan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan
Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dari Mantan Menteri Perdagangan RI.
Bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO 20% dan realisasi minyak goreng
yang digunakan untuk permohonan tidak sesuai dengan distribusi kepada PT Bina Karya Prima dan
materai yang dipergunakan pada surat realisasi dalam negeri dengan SPM dari Permata Hijau Group
(PHG) sama.
2. STEPHEN KURNIAWAN, pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap kekurangan minyak goreng
dari Permata Hijau Group (PHG) diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh
perusahaan PT Bina Karya Prima, dan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata
Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima. Bahwa perusahaan PT Bina Karya
Prima dalam mendistribusikan minyak goreng merupakan milik perusahaan PT Bina Karya Prima
sendiri berjenis premium namun diganti dengan curah oleh Permata Hijau Group (PHG).
3. VIANNA ILLYANI ODE, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada
pemenuhan DMO 20% dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG),
sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Perusahaan
Perdagangan Indonesia (PPI).
4. H. HASANUDIN HARAHAP, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak
ada pemenuhan DMO 20%.
5. A SIN, pada pokoknya menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan DMO
20% dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh Permata Hijau Group (PHG) sehingga tidak
sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Rejeki Andalan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda
pemeriksaan saksi.
sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr. KETUT SUMEDANA