Dengan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrahnya beberapa perkara pidana umum yang ditangani oleh penuntut umum Kejari Seruyan maka pada hari ini Jumāat tanggal 11 November 2022 bidang pidana umum kejari seruyan dikoordinir langsung Andep Setiawan, SH selaku Kasi Pidum memindahkan sebanyak 12 (dua belas) narapidana yang dititipkan di Rutan Polres Seruyan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit karena di Seruyan belum ada Lapas yang terdiri narapidana Narkotika, Pencabulan, Persetubuhan, pencurian, penadahan dan Penggelapan untuk menjalankan hukuman.
Pelaksanaan pemindahan narapidana didampingi oleh Kasi Barang Bukti sekaligus Plh Kasi Intelijen Tory Saputra Marletun, SH, MH dan tim serta mendapat pengamanan penuh dari tim Polres bersama tim kejari Seruyan dengan tetap mematuhi prosedur protokol kesehatan berupa pengambilan Rapid Test terhadap seluruh narapidana sebelum dipindahkan memastikan kondisi semua sehat. Berangkat sekitar jam 12.00 Wib dari Polres Seruyan narapidana sampai dan diserahkan sekitar jam 16.00 Wib ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit
berjalan dengan aman, tertib dan lancar tanpa kendala.
Sementara Plh Kajari Seruyan Dr. Erianto N. SH .MH menyampaikan bahwa pemindahan narapidana ini juga agar mereka dapat menjalankan pidana secara maksimal sesuai tujuan pemidanan yang bukan sekedar pembalasan sesuai teori absolut yang berorientasi masa lalu tapi juga teori tujuan atau teori relatif yang berorientasi pencegahan baik kepada terpidana agar tidak mengulangi perbuatannya maupun kepada pihak lain yang potensial melakukan pidana dengan adanya pola pembinaan yang baik di dalam Lapas.
Lebih lanjut kita juga berharap agar pelaksanaan pidana yang dijalani oleh para narapidana nantinya di lembaga pemasyarakatan dapat memberikan dampak yang baik kepada masyarakat setelah menjalani pidana bukan sebaliknya tambah pintar melakukan pidana sebagaimana yang banyak ditemukan yang juga dibuktikan tidak sedikitnya terjadi pengulangan tindak pidana oleh pelaku setelah keluar atau residivis. Karena itu tentu kita berharap jajaran Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksana pemidanaan yang merupakan salah satu pilar sistem peradilan pidana selain kepolisian selaku penyidik, kejaksaan selaku penuntut umum dan pengadilan selaku pemutus perkara dapat berjalan sesuai harapan dan sejalan dengan upaya maksimal yang telah dilakukan sebelumnya oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan kata Dr. Erianto N SH.MH menyampaikan harapannya kepada media. (redaksi)