Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Hendra Novry Andy SH. pada hari Kamis Tanggal 3 November 2022 telah menjatuhkan vonis berat salah satu pengedar narkoba di daerah Seruyan yaitu terdakwa Suandi als Sedi dengan pidana badan 7 (tujuh) tahun penjara serta pidana denda sebesar satu milyar rupiah subsidier tiga bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengedaran narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diterima secara resmi petikannya putusannya oleh Kejaksaan Negeri Seruyan
pada hari Senin Tanggal 7 November 2022.
Sebelumnya terdakwa Suandi als Sedi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sampit dengan pidana 9 (sembilan) tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsidier 6 bulan penjara karena terdakwa telah terbukti melakukan pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana terdakwa telah mengedarkan / menjual narkoba secara melawan hukum sebanyak 2,47 gram di jalan Antang Patahu Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya pada bulan Juni 2022 yangakhirnya harus berhadapan dengan aparat hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Andep Setiawan SH selaku Kasi Pidum Kejari Seruyan menyampaikan bahwa saat putusan terdakwa menyatakan menerima putusan namun penuntut umum sesuai KUHAP masih menunggu apakah terdakwa akan
menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum banding tujuh hari sejak putusan dan bila tidak maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap karena sudah sesuai harapan penuntut umum. Andep Setiawan juga menambahkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba memang marak sekali terjadi di wilayah hukum Kejari Seruyan dan sesuai data perkara narkotika yang sudah diputus Pengadilan Negeri Sampit sebelumnya terdapat sekitar delapan belas perkara narkoba selama tahun 2022 dengan hukuman cukup tinggi antara enam sampai tujuh tahun. Cuma cukup disayangkan perkara yang naik rata rata pengedar tingkat bawah dan belum menyentuh peredar besarnya dan dalam hal ini posisi kejaksaan dalam undang-undang hanya melakukan penuntutan untuk membuktikan perbuatan terdakwa di pengadilan.
Sementara itu Dr.Erianto N.SH.MH selaku Plh Kejari Seruyan menyampaikan mudah mudahan banyak putusan perkara narkoba cukup tinggi yang telah dijatuhkan oleh pengadilan negaeri sampit dapat memberi efek jera bagi pelaku lainnya di masyarakat untuk selanjutnya dapat menghentikan perbuatan mereka yang merusak khususnya generasi muda masa depan Kabupaten Seruyan. Disamping itu Plh Kajari Seruyan yang biasanya Koordinator Kejati Kalteng juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk mengendalikan peredaran narkoba yang tidak atau sulit tersentuh oleh penegak hukum dengan cara ikut melaporkan ke penegak hukum terdekat termasuk mengaktifkan peran lembaga sosial / adat /agama dengan memberikan sanksi sosial atau sangsi ada yang hidup ditengah masyarakat sehingga membuat pelakunya berfikir dua kali untuk meneruskan perbuatannya. Dengan kondisi peredaran narkoba yang begitu masif perlu langkah bersama nahi mungkar sesuai peran yang bisa dilakukan oleh semua lapisan masyarakat baik penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda demi masa depan generasi muda Seruyan. mari kita sama sama bergandengan tangan menuntaskan peredaran ini kata Plh. Kejari mengakhiri harapannya. (redaksi)