Banjarmasin, Rabu (05/10/2022) diruangan Aula Anjung Papadaan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Bapak Akhmad Yani, S.H., M.H. Selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengambil sumpah dan melantik Bapak Kolonel Chk. Destrio Irvano S.H. selaku Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP–IV–602/C/09/2022 tanggal 7 September 2022. Acara pada hari ini dihadiri oleh para Asisten Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan dan Wakil Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Kalimantan Selatan beserta jajarannya.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan harapannya bahwa kinerja dibidang pidana militer yang selama ini telah dilakukan dapat dioptimalkan lagi dan dirasakan eksistensinya oleh semua pihak yang terkait, terutama dari mitra kerja ekternal serta lebih dikenal oleh semua lapisan masyarakat. Muaranya keberadaan Aspidmil sebagai satuan kerja baru akan dapat memperkuat dan memberi manfaat dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, terlebih dibidang pidana militer.
Sebagai unit organisasi baru di Kejaksaan, maka seluruh jajaran bidang pidana militer terutama Asisten Bidang Pidana Militer yang berasal dari luar Kejaksaan yakni dari TNI dituntut untuk berupaya lebih dalam rangka penyesuaian secara organisatoris dengan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan pada umumnya termasuk penyesuaian dibidang teknis dan administrasinya serta yang tidak kalah pentinganya juga koordinasi dengan lembaga terkait.
Bertitik tolok dari hal tersebut, Bapak Ahmad Yani S.H., M.H. menyampaikan penekanan kepada Asisten Pidana Militer yang telah dilantik :
Pertama, diharapakan secepatnya mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam rangka penataan dan pelaksanaan tugas, fungsi serta tanggung jawab dalam bidang pidana militer di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Berharap sekaligus yakin, Asisten Tindak Pidana Militer mampu segera beradaptasi dengan situasi, posisi maupun tugas dan fungsi yang baru.
Kedua, terus tingkatkan koordinasi konsolidasi dan sosialisasi dengan stakeholders terkait yang telah terbangun selama ini oleh Plt. Asisten Tindak Pidana Militer yang sebelumnya secara ex officio dilaksanakan oleh Asisten Tindak Pidana Umum. Hal ini penting, mengingat strategi operasional dalam mengoordinasikan penuntutan
perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang menjadi core business Aspidmil hendaknya lebih mengedepankan aspek membangun sinergi dan relasi kelembagaan sehingga terbangun sinergi dan relasi kelembagaan sehingga terbangun kesamaan pikiran, pandangan atau kesamaan pemahaman terkait tugas dan fungsi bidang pidana militer di Kejaksaan. Sebab, di dalam operasional pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pidana militer, melibatkan begitu banyak stakeholders di dalamnya, mulai dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kemudian Penyidik PPNS, Penyidik Polisi Militer, para Komandan Satuan TNI selaku Ankum atau atasan yang berhak menghukum dan juga sebagai Papera atau Perwira Penyerah Perkara, kemudian juga unsur dari Kejaksaan dengan wilayah kerja yang sangat luas tidak hanya di wilayah provinsi Kalimantan Selatan juga termasuk Kalimantan Tengah.
Dengan banyaknya stakeholders tersebut, tentunya akan lebih arif dan bijak apabila memprioritaskan untuk menjaga relasi dan sinergi kelembagaan dari pada pendekatan kewenangan semata, tentunya dengan tetap berorientasi kepada pencapaian tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian dan juga
kemanfaatan hukum. Bapak Akhmad Yani, S.H., M.H. juga ingin mengingatkan kepada pejabat yang dilantik untuk senantiasa tetap memperhatikan sekaligus berperan aktif melaksanakan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang disampaikan pada peringatan hari Bhakti Adhyaksan yang Ke 62 beberapa waktu yang lalu termasuk pedoman dan kebijakan pimpinan lainnya dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan jabatan yang telah dipercayakan. Sebagaimana di ketahui bahwa organisasi bidang pidana militer dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan 2 (dua) tugas dan fungsi utama yaitu pertama mengkoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan kedua mengenai penanganan perkara koneksitas.(redaksi)
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalsel ROMADU NOVELINO, SH. MH.