Banjarmasin -Lativi News
Pengukuhan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret.
Acara pengukuhan diselenggarakan pada Auditorium G.P.H. Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta,Jumat ( 28/06/ 24)
Sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBIN).yang kini bergelar Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.secara tidak langsung diikat oleh universitas untuk mengabdi kepada institusi UNS untuk membagi ilmu pengetahuan dan keahliannya agar bermanfaat bagi civitas akademika UNS.
Pemberian gelar profesor tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar dalam siaran pers Nomor: PR ā 552/081/K.3/Kph.3/06/2024 yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH menerangkan ,bahwa Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H.,M.M., M.H. membawakan pidato inagurasi yang berjudul āMewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”.
Dalam pidatonya disampaikan tentang urgensi central authority menjadi bagian dari integrated justice system di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.
Menurut orasi ilmiahnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya. Rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.
Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. yang juga merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1983 juga menyampaikan bahwa banyak negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejaksaan Agung misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina.
Gagasan tersebut termasuk gagasan yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia. Kebaruan gagasan ini yakni pertama rekonstruksi kelembagaan central authority dalam rangka efektivitas penuntutan, kedua rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan single prosecution system serta efektivitas asset recovery di luar negeri.
Pada akhir pidatonya, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. juga menyampaikan semoga pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda khususnya mahasiswa di Universitas Sebelas Maret untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan. (MN)