Foto : Terdakwa M Rafik Ghozali menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan 

 

Banjarmasin-LATIVI NEWS

Terdakwa M Rafik Ghozali, didakwa memproduksi, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan konten pornografi melalui aplikasi Telegram

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH, Selasa (21/7/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan perkara bermula ketika terdakwa aktif menggunakan sejumlah media sosial, seperti Instagram, X (Twitter), TikTok, WhatsApp, dan terutama Telegram untuk mencari korban.

Melalui Telegram, terdakwa diduga menggunakan identitas palsu guna berkenalan dengan perempuan, kemudian mengajak korban melakukan video call sex (VCS).

Tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, terdakwa merekam layar saat VCS berlangsung. Rekaman tersebut kemudian disimpan, disebarluaskan, hingga diperjualbelikan sebagai konten

JPU juga mengungkapkan terdakwa diduga melakukan ancaman kepada sejumlah korban. Foto maupun video korban diedit seolah-olah dalam keadaan telanjang, kemudian digunakan untuk mengintimidasi agar korban kembali melakukan VCS. Jika menolak, terdakwa mengancam akan menyebarkan video tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa membuat sejumlah channel Telegram berisi rekaman VCS para korban. Tautan channel itu dikirim kepada korban, teman-teman korban, hingga ditawarkan kepada masyarakat dengan sistem berbayar.

Akses ke channel tersebut dijual seharga Rp170 ribu. Pembayaran dilakukan menggunakan kode QR yang disebut berasal dari akun judi online milik terdakwa. Apabila channel utama penuh, terdakwa mengirimkan video pornografi melalui pesan pribadi kepada pembeli.

Salah satu korban yang disebut dalam dakwaan adalah Rossa Melya. Terdakwa diduga menghubungi korban menggunakan akun Telegram @wowcnnt dan mengancam akan menyebarkan video korban apabila tidak menuruti permintaannya.

Ketika korban sempat menolak, terdakwa kembali menghubungi menggunakan akun lain bernama @putriajaja dengan identitas palsu “Putri Lubis” untuk meyakinkan korban agar mengikuti permintaan akun sebelumnya.

Sekitar Mei 2025, korban akhirnya melakukan VCS dengan terdakwa. Saat itulah terdakwa kembali merekam layar tanpa izin dan menjadikan rekaman tersebut sebagai materi pornografi untuk

Kasus ini terungkap setelah Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menemukan sebuah channel Telegram bernama “skandal melya” pada 22 Desember 2025.

Di dalam channel tersebut terdapat rekaman VCS yang disertai keterangan mengarah kepada seorang siswi SMA Negeri 1 Gambut.

Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi akun @wowcnnt. Setelah membayar Rp170 ribu, penyidik menerima video pornografi secara langsung dari akun tersebut.

Pengembangan penyelidikan berlanjut hingga Januari 2026. Saat itu terdakwa menawarkan seluruh koleksi video seharga Rp250 ribu. Dari transaksi terselubung tersebut, penyidik memperoleh akses ke channel lain yang juga berisi sejumlah video pornografi.

Dalam proses penyelidikan, terdakwa juga meminta tambahan pembayaran sebesar Rp200 ribu melalui WhatsApp. Hasil profiling digital akhirnya mengarah kepada Muhammad Rafik Ghozali yang berdomisili di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Jaksa menyebut terdakwa sengaja melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Uang hasil penjualan video, di antaranya Rp170 ribu, Rp250 ribu, dan Rp100 ribu, digunakan terdakwa untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam dakwaan turut dimuat keterangan ahli Achmad Ratomi SH MH yang menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pornografi karena telah membuat, menyebarluaskan, menawarkan, dan memperjualbelikan rekaman video call sex para korban.

Atas perbuatannya, Muhammad Rafik Ghozali didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *