Banjarmasin,Lativi News
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Yusriansyah SH MH dengan Hakim anggota I , Suwandi SH MH dan Hapsari RW ,SH MH selaku Hakim anggota II atas perkara dugaan penggelapan dalam keluarga,Kamis(14/12/23) .
Seperti biasnya sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sidang terbuka untuk umum dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarmasin dan terdakwa MUJ di LP Teluk Dalam secara virtual.
Terdakwa MUJ adalah anak kandung dari Penggugat yakni M.Hilmi yang melaporkan bahwa Terdakwa melakukan penggelapan atas sertifikat hak milik(SHM) tanah. Padahal faktanya SHM dimaksud atas nama Terdakwa MUJ .
Keteganganpun terjadi dalam persidangan ,manakala terjadi disentting opinion, Hakim anggota IĀ sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa yang antara lain bahwa Terdakwa tidak bersalah dan agar dibebaskan dari segala tuntutan,sedangkan hakim anggota II dan ketua majelis hakim justru sebaliknya .
Sehingga putusan dari Majelis Hakim antara lain ; mengadili : menyatakan Terdakwa MUJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penggelapan dalam keluarga,menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUJ dengan Pidana penjara selama tiga bulan .
Atas putusan ini Penasehat hukum Terdakwa menyatakan pikir pikir .
Usai sidang koordinator Penasehat Hukum Terdakwa, Dr Junaidi SH MH kepada Awak Media mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.
Menurutnya, persidangan ini seolah-olah sudah disetting agar terdakwa terkesan bersalah dan dapat dihukum , yang ujungnya SHM dikembalikan kepada penggugat .
” Kami melihat dari awal bahwa perkara ini sudah dikondisikan agar Terdakwa ini dapat dihukum yang ujung ujungnya agar SHM tanah dikembalikan kepada M Hilmi ,ini yang di inginkan oleh M Hilmi”.ucapnya
PH Terdakwa menyayangkan bahwa majelis hakim tidak memperdulikan fakta fakta persidangan dan pendapat ahli .
” Tapi sudahlah ,perkara ini sudah diputus ,kami tetap menghormati putusan pengadilan , kemudian nanti kami akan bermusyawarah dengan Terdakwa dan juga keluarga ,apakah kami akan mengambil sikap banding atau menerima.” Pungkasnya .
Ditempat yang sama Hj Lailan Hayati selaku ibu kandung MUJ menyatakan kekecewaan dan merasa keberatan atas putusan pengadilan.
” Saya keberatan,anak saya sudah ditahan berapa bulan “. tuturnya
Anak saya Mujahidin tidak mengambil SHM tanah tetapi saya yang menyerahkan kepadanya ” tutupnya.
Terhadap Terdakwa MUJ telah dilakukan penahanan , menurut informasi tepat pada Kamis(14/12/23) tengah malam masa penahan akan berakhir karena telah berjalan selama tiga bulan .
(MN)