• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 30, 2023
  • Login
Lativi News
Advertisement
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Lativi News
No Result
View All Result
Home ADHYAKSA

Tim TABUR Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Stephanus Peter Imanuel als Steven

by admnews
26/08/2022
in ADHYAKSA, NASIONAL
0
Tim TABUR Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Stephanus Peter Imanuel als Steven
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Rabu (24/08/2022) sekitar pukul 11:35 WIB bertempat di Ford Dealer Jalan Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Stephanus Peter Imanuel als Steven, terpidana STEPHANUS PETER IMANUEL ALIAS STEVEN merupakan mantan oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 10 Agustus 2022.

DPO Stephanus

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, Terpidana STEPHANUS PETER IMANUEL ALIAS STEVEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram” dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Terpidana STEPHANUS PETER IMANUEL ALIAS STEVEN diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DaftarPencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (redaksi)

Previous Post

Jaksa Agung menerima audiensi Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)

Next Post

Tim Penyidik menyita 8 (delapan) bidang tanah beserta bangunan yang terkait dengan tersangka SD dalam perkara P.T. Duta Palma Group

admnews

Next Post
Tim Penyidik menyita 8 (delapan) bidang tanah beserta bangunan yang terkait dengan tersangka SD dalam perkara P.T. Duta Palma Group

Tim Penyidik menyita 8 (delapan) bidang tanah beserta bangunan yang terkait dengan tersangka SD dalam perkara P.T. Duta Palma Group

WA 0815 8411 1468
  • Kejaksaan Agung R.I. memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait perkara P.T. Krakatau Steel pada tahun 2011

    Tanggapan Jaksa Agung, terkait OTT KPK terhadap oknum Jaksa di Kejari Bondowoso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Demokrasi “Malapeh Anak Kamanakan Turun Ka Galanggang” Masyarakat V Suku Canduang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Acara Pelantikan Dan Sertijab Struktural Eselon II dan III Di Kejati Kalsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, sekolah kedinasan bagi lulusan SMA atau sederajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duplik Terdakwa Dugaan Penggelapan Dalam Keluarga Mempertegas Pledoi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 LativiNews.

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI

© 2021 LativiNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In