Banjarbaru, Lativi News
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkolaborasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel melakukan kegiatan Penerangan Hukum tahun 2024, Selasa (16 /7/24).
Kegiatan dalam rangka sosialisasi / penerangan hukum dilaksanakan pada salah satu hotel di Banjarbaru diperuntukkan bagi para pejabat struktural di lingkup Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan para Kepala Sekolah Se- Provinsi Kalsel .
Kegiatan di hadiri dan dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Bukhari Muslim.
Hadir pula Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten /kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Sekolah MIN, Kepala Sekolah MTsN dan Kepala Sekolah MAN se-provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam Kegiatan penerangan Hukum yang bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Madrasah” , bertindak selaku narasumber adalah kasi Penkum Kejati Kalsel,Yuni Priyono , S.H,.M.H
Disampaikan oleh narasumber mengenai strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dapat di lakukan melalui tiga pilar yaitu edukatif, prepentif dan refresif.
Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi, sehingga diharapakan semakin banyak masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi.
Strategi edukatif antara lain dilakukan melalui Penerangan hukum anti korupsi dan kampanye masyarakat anti korupsi.
Pilar edukatif menitikberatkan pada pemberian pengetahuan dan informasi kepada masyarakat tentang dampak buruk korupsi, sehingga dapat membentuk sikap dan perilaku anti korupsi. Upaya ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, serta membangun budaya anti korupsi di tengah masyarakat.
Sementara itu, pilar preventif berfokus pada langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir peluang terjadinya korupsi. Ini termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel.
Pilar represif melibatkan
tindakan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dengan tegas. Ini meliputi penyidikan, penuntutan, dan penjatuhan hukuman yang setimpal bagi pelaku korupsi untuk memberikan efek jera , sekaligus memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Dengan mengintegrasikan ketiga pilar ini, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan komprehensif.
Disampaikan juga oleh narasumber tentang indeks kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar.
Diterangkannya bahwa korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat. Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya.
Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah dana pembangunan atau proyek- proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi. Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam- macam seperti : penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan.
Dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh Narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik pada kegiatan ini.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengharapkan kegiatanini dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.
(MN)