Foto : Terdakwa Abdul Majid (memakai Baju Putih ) dalam persidangan 

 

Banjarmasin – LATIVI NEWS

Kepala Desa Simpur Abdul Majid, S.P.,Terdakwa dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dengan merangkap jabatan , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Dakwaan Subsidair, dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Ini disampaikan oleh JPU Lucia Nindita Puspa Maharani Wibowo SH dihadapan Majelin Hakim yang Ketuai Indra Meinantha Vidi SH pada sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/2/2026).

JPU dalam surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-01/0.3.11/Ft.1/01/2026, menguraikan bahwa terdakwa yang merupakan Kepala Desa Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merangkap jabatan sejak 2017 hingga 2024.

Terdakwa diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Simpur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan sejak 1 Agustus 2017. Namun pada waktu yang bersamaan, ia masih tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas–Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian, dan kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Jaksa menilai rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk larangan bagi kepala desa menerima penghasilan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Akibat perbuatannya, terdakwa diduga menerima penghasilan ganda yang bersumber dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yakni gaji sebagai Kepala Desa, honorarium THL-TB sejak 2017 hingga 2020, serta gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai PPPK sejak 2021 hingga Juni 2024.

Berdasarkan Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Inspektorat Daerah Hulu Sungai Selatan tertanggal 17 Desember 2024, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp229.671.704.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Fairus SH, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi (Perlawanan ).

“Kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut,” ujarnya usai persidangan.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *