Photo: Kuasa hukum tergugat, Dr Junaidi SH MH saat memberikan keterangan.
Banjarmasin-Lativi News
Mediasi antara penggugat , H Hilmi ( mantan suami ) Ā berhadapan dengan tergugat Hj Lailan Hayati ( mantan istri Penggugat ) gagal , gugatan perdata terkait sengketa harta Gono gini,dipastikan berlanjut ke persidangan.
Nantinya , sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, majelis hakim diketuai Yusriansyah SH MH di dampingi dua anggotanya, Fidiyawan SH MH dan Rustam Parluhutan SH MH.
Kuasa hukum tergugat, Dr Junaidi SH MH mengatakan, upaya melalui perdamaian melalui jalur mediasi lewat hakim mediator Hafsari SH sepertinya tidak ada kesepakatan, hingga perkaranyaakan dilanjutkan ke persidangan.
” Tadi kedua belah pihak tanpa di dampingi kuasa hukum masing-masing saat mediasi di pertemukan. Namun sayang, upaya melalui jalur damai yang saat pertemuan hampir memakan waktu 3 jam tersebut, mediasinya gagal alias tidak ada kesepakatan,” jelasnya.
Karena perkaranya lanjut ke persidangan, nanti masih menunggu pemberitahuan dari petugas PN Banjarmasin.
Dijelaskan Dr Junaidi SH MH, sebelum mediasi pihaknya sudah menyampaikan resum yang intinya, pihaknya menolak perjanjian meskipun sebelumnya sudah pernah ditanda tangani, dengan alasan bahwa ada beberapa hal yang dalam isi perjanjian tersebut masih tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, pihaknya menginginkan pembagian harta gono-gini antara kedua belah pihak, dijalankan sesuai dengan aturan agama Islam.Ā (MN)