Banjarmasin -Lativi News

Perkara Obstruction of justice ( menghalangi penyidikan ) pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam perkara tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola ) dengan terdakwa Darmono mulai disidangkan pengadilan tipikor Banjarmasin.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batola , terdakwa Darmono selaku ketua APKASINDO ( Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Kabupaten Batola didampingi sejumlah Penasihat Hukumnya, Selasa (25/2/25).

Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi dan dua hakim adhok.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, kalau terdakwa bersama Suparman (berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.

“Terdakwa secara aktif menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice) baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap jaksa M Widha Prayogi S SH yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batola.

Menurut Yogi atas tindakannya menghalang-halangi suatu proses hukum, terdakwa dijerat dengan pasal 21 UU No.3 th 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini Darmono tak sendiri. Yogi menyebut nama tersangka lain yang berkasnya akan menyusul yakni Suparman.

Tersangka Suparman sempat buron namun berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Batola dibantu oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan juga Tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Tersangka Suparman diamankan pada Senin (17/2) 2025 lalu sekitar pukul 11.00 Wita di rumah kakaknya di kawasan Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Banjarmasin.

Terkait saksi, Dalam dakwaan disebut nama ketua salah satu LSM di Kalsel berinisial Ah dan Bn , salah seorang Kades inisial AA dan oknum Polres Batola ,inisial ANA , IBC
” Nanti lihat perkembangannya bagaimana, sebab dari 30 kemungkinan tidak semua kita panggil,” ucap Yogi.

Sidang akan berlanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *