Foto : Kegiatan Sosialisasi Eksekusi Lahan Pasar lama Laut di Aula Anjung Papadaan Kejari Banjarmasin.
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Kejaksaan Negeri Banjarmasin melaksanakan sosialisasi terkait eksekusi lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Agustus 1971 No. 160/1968.S Ekonomi yang terletak di Jl. Pasar Lama Laut Banjarmasin (milik Yayasan Wakaf Al-Djafar), Kamis (4/6/2026).
Kegiatan sosialisasi bertempat Aula Anjung Papadaan Kejari Banjarmasin dihadiri puluhan warga dan dipimpin Kasi Intelijen Ardian Junaedi, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Habibi, SH, serta Penelaah Teknis Kebijakan Himawan Hartanto, S.H., M.Kn.
Kegiatan sosialisasi eksekusi lahan dilaksanakan sehubungan dengan Surat Surat Perintah Operasi Pengamanan No.11/O.3.10/Dsb.2/6/2026 tgl 3 Juni terkait akan dilaksanakan eksekusi sebidang tanah yang terletak di Jalan Pasar Lama Laut Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Agustus 1971 No. 160/1968.S Ekonomi yang pelaksanaan eksekusinya dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Kegiatan sosialisasi eksekusi lahan selain dihadiri puluhan warga juga dihadiri Lurah Pasar Lama dan perwakilan warga RT 08 Jalan Pasar Lama Laut Kelurahan Pasar Lama.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Agustus 1971 No. 160/1968.S Ekonomi lahan tersebut merupakan milik Yayasan Wakaf Al – Djafar.
Kegiatan sosialisasi tersebut berjalan aman dan lancar disertai antusiasme warga yang hadir dengan berbagai pertanyaan.
(MN)
