Banjarmasin, Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi(Kejati )Kalimantan Selatan(Kalsel) , Yuni Priyono, SH, MH menjadi narasumber di acara kegiatan Pembinaan Komunitas Remaja.Minggu ( 27 /08 2023).
Diselenggarakan oleh pihak Polda Kalsel berlangsung di Grand Palace Ballroom Lt. 4 Gedung Mitra Plaza JI. Pangeran Antasari Kota Banjarmasin.
Kegiatan dimaksud merupakan pembinaan Komunitas Remaja Banjarmasin, Banjarbaru, Kab. Banjar dengan tema “Generasi Milenial Cinta Damai menolak segala bentuk Kekerasan, Tawuran, dan penyalahgunaan Narkoba untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang dinamis menjelang pemilu 2024”
Selain Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel sebagai narasumber lainnya yakni Direktur Intelkam Polda Kalsel yang diwakili oleh Kasubdit Kamneg AKBP PARYOTO, S.Sos,M.Ikom , perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kalsel Bapak HERIYADI, SH, C,NS, perwakilan dari Dinas Sosial Prov. Kalsel Bapak MURJANI, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Kalsel Bapak ADI SANTOSO, S.Sos, M.Si serta Kanit 1 Subdit Kamneg AKP M. SHODIQ, SH.
Dalam pemaparannya narasumber menjelaskan mengenai tentang Sistem Peradilan Anak yang berisikan materi tentang dasar hukum sistem peradilan anak, yang melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban, anak korban saksi. Selain itu juga terdapat materi mengenai kenakalan remaja yang sedang marak di kalangan remaja saat ini, termasuk kekerasan dan penyalahgunaan narkoba. Mengingat masa remaja yang merupakan masa transisi menuju pendewasaan dimana banyak remaja yang memiliki rasa penasaran tinggi, rasa ingin tahu yang tinggi yang berakhir dengan ingin coba-coba. Berbagai macam fenomena kenakalan remaja yang telah dipaparkan beserta sebab akibat yang akan terjadi. Fenomena kenakalan-kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma- norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, tawurab, kekerasan antarsesama, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, bahkan penyalahagunaan narkoba.
Narasumber juga menyampaikan mengenai Hukum Perkara tentang kenakalan remaja seperti hukum perkara tawuran, hukum perkara kasus kekerasan, kasus narkoba dan masih banyak lagi lainnya. Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Seksi Penerangan Hukum berharap dapat berjalan sebagai Tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman(MN)