• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 1, 2023
  • Login
Lativi News
Advertisement
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Lativi News
No Result
View All Result
Home ADHYAKSA

Sebagai Tindakan Preventif Terhadap Kenakalan Remaja Penkum Kejati Kalsel Memaparkan Sistem Peradilan Anak dan Kenakalan Remaja.

by admnews
28/08/2023
in ADHYAKSA
0
Sebagai Tindakan Preventif Terhadap Kenakalan Remaja Penkum  Kejati Kalsel Memaparkan Sistem Peradilan Anak dan Kenakalan Remaja.
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banjarmasin, Kepala  Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi(Kejati )Kalimantan Selatan(Kalsel) ,  Yuni Priyono, SH, MH menjadi narasumber di acara kegiatan Pembinaan Komunitas Remaja.Minggu ( 27 /08 2023).

Diselenggarakan oleh pihak Polda Kalsel berlangsung di Grand Palace Ballroom Lt. 4 Gedung Mitra Plaza JI. Pangeran Antasari Kota Banjarmasin.
Kegiatan dimaksud merupakan pembinaan Komunitas Remaja Banjarmasin, Banjarbaru, Kab. Banjar dengan tema “Generasi Milenial Cinta Damai menolak segala bentuk Kekerasan, Tawuran, dan penyalahgunaan Narkoba untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang dinamis menjelang pemilu 2024”
Selain Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel sebagai narasumber lainnya yakni  Direktur Intelkam Polda Kalsel yang diwakili oleh Kasubdit Kamneg AKBP PARYOTO, S.Sos,M.Ikom , perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kalsel Bapak HERIYADI, SH, C,NS, perwakilan dari Dinas Sosial Prov. Kalsel Bapak MURJANI, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Kalsel Bapak ADI SANTOSO, S.Sos, M.Si serta Kanit 1 Subdit Kamneg AKP M. SHODIQ, SH.

Dalam pemaparannya narasumber menjelaskan mengenai tentang Sistem Peradilan Anak yang berisikan materi tentang dasar hukum sistem peradilan anak, yang melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban, anak korban saksi. Selain itu juga terdapat materi mengenai kenakalan remaja yang sedang marak di kalangan remaja saat ini, termasuk kekerasan dan penyalahgunaan narkoba. Mengingat masa remaja yang merupakan masa transisi menuju pendewasaan dimana banyak remaja yang memiliki rasa penasaran tinggi, rasa ingin tahu yang tinggi yang berakhir dengan ingin coba-coba. Berbagai macam fenomena kenakalan remaja yang telah dipaparkan beserta sebab akibat yang akan terjadi. Fenomena kenakalan-kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma- norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, tawurab, kekerasan antarsesama, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, bahkan penyalahagunaan narkoba.

Narasumber juga menyampaikan mengenai Hukum Perkara tentang kenakalan remaja seperti hukum perkara tawuran, hukum perkara kasus kekerasan, kasus narkoba dan masih banyak lagi lainnya. Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Seksi Penerangan Hukum berharap dapat berjalan sebagai Tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman(MN)

 

Previous Post

KEJARI TABALONG berhasil melakukan negosiasi penyelesaian tunggakan pajak daerah terhadap PT. PROPERNAS GRIYA UTAMA

Next Post

KEJARI TABALONG menerima uang pembayaran denda dari terpidana Rusdianto dan Rahmadi atas Perkara Perusakan Hutan

admnews

Next Post
KEJARI TABALONG menerima uang pembayaran denda dari terpidana Rusdianto dan Rahmadi atas  Perkara Perusakan Hutan

KEJARI TABALONG menerima uang pembayaran denda dari terpidana Rusdianto dan Rahmadi atas Perkara Perusakan Hutan

WA 0815 8411 1468
  • Kejaksaan Agung R.I. memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait perkara P.T. Krakatau Steel pada tahun 2011

    Tanggapan Jaksa Agung, terkait OTT KPK terhadap oknum Jaksa di Kejari Bondowoso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Demokrasi “Malapeh Anak Kamanakan Turun Ka Galanggang” Masyarakat V Suku Canduang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duplik Terdakwa Dugaan Penggelapan Dalam Keluarga Mempertegas Pledoi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Acara Pelantikan Dan Sertijab Struktural Eselon II dan III Di Kejati Kalsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, sekolah kedinasan bagi lulusan SMA atau sederajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 LativiNews.

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI

© 2021 LativiNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In