Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H.,M.H. Melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina, S.H. menyampaikan bahwa pada hari kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 09.30 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong Jl. A.Yani KM. 10 Maburai Kabupaten Tabalong. Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus antara Bupati Kabupaten Tabalong dengan Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : 30 Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022 untuk penyelesaian tunggakan pajak daerah, terkait dengan tunggakan wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PT. Propernas Griya Utama.

Bahwa pada hari ini telah berhasil melakukan negosiasi penyelesaian tunggakan pajak daerah yang dituangkan pada berita acara
negosiasi Nomor: BA-01/BAPENDA/DAL/973/VIII/2023. Dengan rincian sebagai berikut :
Nama : PT. PROPERNAS GRIYA UTAMA
Nop : 63.09.070.003.008.0717.0
Alamat : KO PERUM PROPER GREEN VILLAGE
Jumlah Piutang PBB-P2 : Rp.62.623.702 (tidak termasuk sanki administratif)
Nama : PT. PROPERNAS GRIYA UTAMA
Nop : 63.09.070.003.008.0713.0
Alamat : KO PERUM PROPER GREEN VILLAGE
Jumlah Piutang PBB-P2 : Rp.30.822.800 (tidak termasuk sanki administratif)
NOP 63.09.070.00
3.008.0713.0 Tahun 2013,2014,2015,2016 Akan dibayarkan pada tanggal 31 Agustus 2023, tahun 2017,2018,2019,2023 Akan dibayarkan pada tanggal 29 September 2023
NOP 63.09.070.00
3.008.0717.0
2022,2023 Akan dibayarkan pada bulan Oktober 2023
2021 Akan dibayarkan pada bulan November 2023
2020 Akan dibayarkan pada bulan Desember 2023
2019 Akan dibayarkan pada bulan Januari 2024
2018 Akan dibayarkan pada bulan Februari 2024
2017 Akan dibayarkan pada bulan Maret 2024
2016 Akan dibayarkan pada bulan April 2024
2015 Akan dibayarkan pada bulan Mei 2024
2014 Akan dibayarkan pada bulan Juni 2024
2013 Akan dibayarkan pada bulan Juli 2024
Yang ditandatangani oleh perwakilan PT. Propernas Griya Utama a.n. Apriansyah Ramadhan selaku Site Manager. Berita acara ini diketahui oleh Kepala Sub Bidang Penagihan, Penindakan, dan Penyuluhan Pajak Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Tabalong Abdi Nusantara, S.E dan Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tabalong Pinto Aribowo, S.H.
Bahwa dengan berhasilnya negosiasi terkait tunggakan pajak membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Tabalong melalui bidang Perdata dan Tata usaha Negara mendukung program pemerintah terkait wajib pajak untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak.(redaksi)