Banjarmasin -Lativi News
Perkara yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dari wilayah hukum kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice Oleh Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim SH MH, Senin(27/5/24)
Pada Siaran Pers Nomor: PR85/O.3.3.6/Kph.1/05/2024 , KasI Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH menerangkan,bahwa ekspose dilakukan oleh bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang juga dihadiri oleh Akhmad Yani , S.H.,M.H. selaku Plt. Wakil Kepala Kejati Kalsel dan Plt.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan AgungRI,Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH.
Adapun perkara dimaksud yakni dari Kejaksaan Negeri Tabalong dengan Tersangka Budi Bin Suriansyah yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020
Tersangka Budi Bin Suriansyah baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatan Tersangk, disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(MN)