Pamekasan, Jumat (20/01/2023) sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Mapolres Pamekasan telah terjadi kegiatan aksi unjuk rasa dari masyarakat dan ulama yang menamakan Gerakan Anti Kesesatan Pantura (GASTAN PANTURA) yang dikoordinir Ahmad Nawawi Bakir dan diikuti massa sekitar 1000 Orang terhadap adanya aliran sesat yang dipimpin oleh Fathorrahman di Dusun Rokem Barat, Desa Sotabar Kec. Pasean Kab. Pamekasan.

Aksi unjuk rasa diawali ketika massa berkumpul di monumen arek Lancor sisi bagian barat lalu massa bergerak dengan menggunakan mobil L 300 dengan nopol M 9364 A sambil bersolawat melewati jalan Diponegoro, jalan Jokotole serta jalan Stadion dan sampai di Mapolres Pamekasan.
Dalam orasinya pengunjuk rasa meminta agar Fathorrahman ditangkap dan diadili karena membuat keresahan ummat dan telah menistakan agama dengan mengajarkan aliran sesat, kalau tidak ditangkap dan diadili maka masyarakat akan bertindak.
Selanjutnya sebanyak 25 orang perwakilan pengunjuk rasa melakukan mediasi bertempat di ruang Cendekia Polres Pamekasan yang dihadiri Wakil Bupati Pameksan yaitu R. Fatah Yasin, Dandim 0826/Pamekasan yaitu Letkol Inf Ubaydillah S.I.P, Kapolres Pamekasan yaitu AKBP Satria Permana S.H., S.I.K , N.T M.I.K,
Dalam mediasi Forkopimda Wakil Bupati Pamekasan yaitu R. Fatah Yasin menyampaikan terkait dgn permasalahan aqidah agama harus disampaikan kepada pimpinan daerah dan dalam hal ini pemerintah daerah sudah melakukan langkah-langkah mulai dari tingkat pemerintah desa, terkait mengenai tindakan hukum terhadap Fathorrahman akan dilakukan sesuai prosedur dan harus memenuhi alat bukti, ungkapnya.
Sedangkan Kapolres Pamekasan yaitu AKBP Satria Permana S.H., S.I.K , N.T M.I.K, menyampaikan kedatangan pengunjuk rasa dan perwakilan para Kiyai sudah merupakan aduan masyarakat dan kami akan menindaklanjutinya, apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwa tertanggal 19-01-2023, maka akan melakukan langkah penal dan non penal (pembinaan pengawasan, penyadaran karena ini mengenai keyakinan), selanjutnya akan melakukan langkah hukum dan apabila nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup maka akan ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya, ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0826/Pamekasan yaitu Letkol Inf Ubaydillah S.I.P, menyampaikan Forkopimda sudah melakukan langkah langkah penyelesaian masalah ini dan meminta agar masyarakat menjaga kondisifitas pamekasan dan selesaikan secara damai dan penuh kekeluargaan, imbuhnya.
Akhirnya mediasi dan aksi unjuk rasa ditutup dengan doa. (redaksi)