Teks Photo : Kasatreskrim Polres HSS, Iptu Felly Manurung SH MH
Kandangan –Lativi News
Empat Kepala desa dari wilayah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan provinsi Kalimantan Selatan selaku terlapor dugaan adanya praktik Pungutan liar di area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ( PKP2B) PT Antang Gunung Meratus ( AGM) diperiksa oleh Polres Hulu Sungai Selatan (HSS ) jumat (21/11/25).
Para Terlapor memenuhi panggilan didampingi oleh,Arya Setiawan SH M.Kn dari Kantor Hukum Dr H Fauzan Ramon SH MH.
Kasatreskrim Polres HSS, Iptu Felly Manurung SH MH mewakili Kapolres HSS ,menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang berkantor di Jakarta.
“Laporan tersebut berisi dugaan bahwa empat kepala desa meminta pungutan kepada PT Antang Gunung Meratus. PT AGM merupakan perusahaan pemegang IUP resmi , PKP2B, dan termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional,yang berada di wilayah Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungaiu Selatan ” jelasnya.
Menurutnya Penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari para pelapor dan terlapor, termasuk Ketua LSM MAKI Boyamin Saiman serta pihak manajemen PT AGM.Selain itu, polisi juga meneliti dokumen yang dilampirkan dalam laporan.
“Hari ini kami memeriksa tiga kepala desa. Satu kepala desa lainnya sudah dimintai keterangan minggu lalu. Jadi total empat kepala desa sudah kami klarifikasi,” kata Felly.
Dokumen seperti surat permohonan dari para kepala desa kepada PT AGM juga ikut diperiksa sebagai bagian dari pendalaman unsur peristiwa.
Polres HSS selanjutnya meminta pendapat hukum (legal opinion) dari ahli pidana untuk menilai apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
“Jika dari pemeriksaan ahli pidana dan hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka akan diterbitkan Laporan Polisi ” tegasnya.
Felly juga menegaskan ,meskipun laporan tersebut menyebut dugaan tindak pidana korupsi, uang yang dipersoalkan bukan merupakan uang negara.
“Semua tetap mengacu pada undang-undang. Kalau unsur pidana terpenuhi, kita lanjutkan. Jika tidak, penyelidikan akan dihentikan,” ucapnya.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penyelidikan berjalan secara objektif dan profesional.
“Kalau cukup bukti, kita naikkan. Kalau tidak, tentu kita hentikan Penyelidikan . Semua sesuai prosedur,” pungkasnya.
(MN)
