Jakarta – LATIVI NEWS
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026 dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.
Kegiatan pengamanan aset tersebut dilakukan setelah tim penyidik koneksitas menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik serta melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dan 8 ahli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026 mengungkapkan pengamanan aset yang dilaksanakan tim jaksa penyidik berupa 5 unit telepon genggam, 89 dokumen, dan uang senilai Rp24,97 miliar.
Penyidik juga mengamankan aset lain berupa satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, dan 1 unit kendaraan merek Hino NRKB B 9981 BIO.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan roda empat berupa 2 unit mobil listrik merek BYD, 1 unit BYD Dolphin, serta 1 unit mobil mewah Lexus LM 500 H 4 seater tahun 2025.
“Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,”ujar Kapuspenkum.
(MN)
