Banjarmasin -Lativi News
Berdasarkan hasil ekpose yang dihadiri oleh Plt Wakil Kepala KejaksaanTinggi Kalimantan Selatan Akhmad Yani, SH.MH dan Ramdanu S.H. M.H selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta Koordinator dan Kasi di Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan yang berlangsung secara virtual.Senin (22/01/24) Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr FADIL ZUMHANA , menyetujui pengehentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH dalam siaran persnya menerangkan, bahwa perkara yang telah disetujui pengehentian penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI yakni perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut atas nama Tersangka MUHAMMAD FAZZERIANNOR BASER , yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun korban bernama SUPENI EDI Bin SUPARMAN (Alm)
Atas kejadian kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang dialami , terdakwa dan korban menyadari bahwa itu suatu musibah yang tidak diinginkan sehingga kedua belah pihak memutuskan untuk saling memaafkan dan tidak saling menuntut tanpa syarat serta tanpa unsur paksaan.
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020, yaitu sebagai berikut:
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
• Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
•Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban;
• Masyarakat merespon positif.
(MN)