Jakarta-Lativi News

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bekerja tanpa henti untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi penting terkait perkara yang menyita perhatian publik diperiksa agar membuat terang kasus yang tengah ditangani tersebut.

pada Rabu, 9 September 2026 Tim Penyidik Jampidsus kembali melakukan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Para Saksi yang Diperiksa

Mengutip keterangan tersebut, tim penyidik memeriksa saksi dari berbagai kalangan dalam upayanya mengungkap kasus tersebut. Pada pemeriksaan kali ini, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari BGN, yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan pihak swasta.
Adapun saksi dari kalangan wiraswasta yang menjual ompreng atau alat makan yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial MJ. Sementara saksi berinisial IH diminta keterangan oleh penyidik selaku pengelola atau penanggung jawab Yayasan GBI/SPPG Kota Serang.

Satu-satunya saksi dari BGN yang diperiksa Kejagung hari ini adalah inisial ET yang bekerja selaku staf di badan pemerintah yang baru dibentuk tersebut.
Direksi Swasta Turut jadi Saksi
Pada pemeriksaan kali ini, penyidik JAM PIDSUS menghadirkan dua orang saksi dari perusahaan berbeda yang bekerja selaku direksi. Dua saksi itu adalah inisial AHMS selaku Direksi PT GSN dan NTS selaku Direksi PT NGS.
Saksi terakhir yang diminta keterangan seputar perkara tata kelola MBG di BGN adalah inisial SSS dari PT TAFS.
Kapuspenkum memastikan bahwa seluruh proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *