PANGKALPINANG — Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat tersebut memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara.
“Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,ā ungkapnya dihadapan para Penjabat, Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah yang hadir secara virtual dalam acara Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022, Jumat (23/9).
Dirinya menjelaskan, dalam SE tersebut pemberian kewenangan kepada Penjabat, Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian / pemberhentian sementara / penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.
Dengan demikian, Penjabat, Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis, sebagaimana yang diatur sebelumnya.
Namun untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Penjabat, Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
“Itu semua termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Penjabat, Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Poin kedua, lanjutnya bahwa Mendagri memberikan izin kepada Penjabat, Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).
Dalam kesempatan itu, Sekjen Suhajar juga menyampaikan pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para Penjabat, Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara Kepala Daerah, di mana mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah, sehingga tidak memiliki beban politik.
Hal ini dapat membuat mereka bekerja secara netral dan profesional, sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi.
“Tetaplah bekerja secara maksimal, diharapkan proses pemerintahan dapat lebih baik dari sebelumnya, setidak-tidaknya, tidak kurang dari sebelumnya,” pungkasnya. (*)
Sumber: Dinas Kominfo