- Banjarmasin -Lativi News
Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah menetapkan seorang Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan Pada Pegadaian Unit Kantor Cabang Kayutangi di Kota Banjarmasin.Selasa
(29/10/24).
Siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH menerangkan bahwa Tersangka dimaksud berinisial E. Selaku Pengelola Agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayutangi.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin PRIN-3460/ 0.3.10/ Fd.2/ 10/ 2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-3157/ O.3.10/ Fd.2/ 10/ 2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Terhadap Tersangka E dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor: Prin-1306/O.3.10/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin JI. Mayien Sutoyo No.01 Kel. Pelambuan Kec. Baniarmasin Barat Kota Banjarmasin selama 20 (dua puluh) hari guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya Tersangka E disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 U RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
(MN)