Kabupaten Banjar -Lativi News
Berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Terpadu di Aula SMKN 1 Gambut Kabupaten Banjar.Jum’at, (16 /02/24).
Sebagai peserta adalah para kepala sekolah , kepala tata usaha dan dewan guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) se Kabupaten Banjar .
Pada kegiatan kali ini sebagai narasumber yakni Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi ( Kejati)Kalimantan Selatan (Kalsel ),Yuni Priyono , S.H,.M.H dengan tema kegiatan,” Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan
Restorative Justice ”.
Tema tersebut merupakan bukti keberhasilan dari penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan
kekuasaan yang cukup besar, dilain sisi kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantive kepada Masyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice (rj)/ penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara
peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan
pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Hal ini bertujuan untuk bersama-sama
menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun
pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan
baik dalam masyarakat.
Korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan
meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat. Meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat
memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial,
dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah
merupakan suatu tindak pidana. Akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di Indonesia dikaitkan dengan dana
pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja
ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan
kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.
Bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam-macam seperti : penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan
Bahwa dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh Narasumber, hal
tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik
Lewat kegiatan ini, menurut Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , diharapkan dapat berfungsi
sebagai Tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, di sisi lain penegakan
hukum secara humanis juga bisa dihadirkan kepada Masyarakat melalui terobosan hukum baruyakni restorative
justice (rj).
(MN)