Foto : sidang perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kuin Alalak dengan agenda sidang pembacaan putusan
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Hairunnisa alias Nisa binti Yasir dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kuin Alalak. Rabu (17/6/2026).
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan antara lain : unsur secara melawan hukum, unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain telah terpenuhi .Begitupun dengan kerugian keuangan negara ,Terdakwa Nisa telah merugikan keuangan negara sekira Rp 1,2 Miliar .
Terdakwa terbukti melanggar pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 .
Oleh karenanya Majelis Hakim mengadili : Terdakwa Hairunnisa alias Nisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama . Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 59 hari .
Selain itu Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp 7.200.000 ( Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Ruoiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut .
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim ,Usai mendengarkan putusan, Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Sementara , Abdul Gafur Selaku kuasa hukum Terdakwa menanggapi Putusan Majelis Hakim, meyatakan meski tak sependapat namun tetap menghormatinya .
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan adanya pihak lain yang berperan lebih dominan dalam perkara tersebut.
“Kalau dikenakan turut serta, menurut kami tidak terpenuhi. Dalam persidangan, saksi fakta yang diajukan jaksa, yakni Siti Hikmah, mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa berbagai tindakan tersebut merupakan rekayasanya. Karena itu kami meminta jaksa segera menetapkan Siti Hikmah sebagai tersangka karena dianggap sebagai otak permainan fraud di BRI ini,” ujar penasihat hukum terdakwa usai sidang.
Perkara ini bermula dari temuan audit internal dan fraud audit BRI yang mengungkap berbagai penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro di Unit Kuin Alalak selama periode 2021 hingga 2023.
Dalam dakwaan, Hairunnisa disebut berperan sebagai calo yang membantu mencari calon debitur dan mengurus pengajuan kredit bersama sejumlah pihak lainnya.
Kasus tersebut mengungkap dugaan praktik penggunaan debitur fiktif, kredit topengan, manipulasi data usaha hingga penggunaan identitas pihak lain untuk memperoleh fasilitas kredit.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,74 miliar.
Meski demikian, majelis hakim dalam putusannya menyatakan keuntungan yang terbukti diterima Hairunnisa jauh lebih kecil dibandingkan angka yang sebelumnya disebut dalam surat dakwaan.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa , Hairunnisa didakwa bersama Rabiatul Adawiyah alias Atul serta Muhammad Madiyana Gandawijaya selaku Mantri Pemprakarsa BRI Unit Kuin Alalak dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2023 telah melakukan perbuatan fround yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,7 M.
Setelah mengadili Terdakwa Hairunnisa, sidang akan dilanjutkan setelah waktu Maghrib untuk Terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Rabiatul Adawiyah alias Atul serta Muhammad Madiyana Gandawijaya (MN )
