Banjarmasin, Kamis (08/09/2022) bertempat di Ruang Crystal Hotel FUGO Banjarmasin telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Maksud panandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara dan yang menjadi tujuan kesepakatan bersama pada hari ini yakni Memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Kepada BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara.
Dalam penandatangan kesepakatan bersama ini, adapun yang menjadi ruang lingkup kesepakatan meliputi :
ā¢ Pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
ā¢ Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
ā¢ Tindakan hukum lainnya yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya;
ā¢ Peningkatan kompetensi teknis kedua belah pihak.
Dalam sambutannya Bapak Dr. Mukri, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk bekerjasama dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dituangkan dalam kesepakatan bersama. Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga menyatakan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak berpengaruh atas profesionalisme kejaksaan dalam penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan, namun diharapkan sebelum terjadi permasalahan Kejaksaan hadir menjalankan fungsinya guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan.
Pelaksanaan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan dengan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.