Banjarmasin -Lativi News
Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi para siswa/siswi di Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Banjarmasin. Oleh Tim Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatandi Aula Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Banjarmasin.Rabu(31 /7/24).
Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan mengadakan Program Jaksa Masuk Madrasah (JMM) pada MTSN 2 Banjarmasin, JMM adalah program di mana Kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada siswa supaya mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah MTSN 3 Banjarmasin, Hj. Sri Umiati, M.Pd.
Sebagai narasumber ,Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono, S.H,.M.H.yang mengangkat tema “Sistem Peradilan Anak Dan Kenakalan Remaja”.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut narasumber menyampaikan terkait jenis-jenis kenakalan remaja diantaranya adalah tawuran, balap liar, bullying, miras,narkoba dan yang saat ini marak terjadi yakni, judi online.
fokus narasumber dalam kegiatan JMM kali ini mengupas tuntas terkait kenakalan remaja jenis judi online karna
dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa merusak bagi generasi muda termasuk siswa/siswi pelajar sekolah.
Beberapa faktor yang membuat remaja rentan terhadap judi online termasuk kurangnya pengawasan, rasa ingin tahu, tekanan atau ikut-ikutan teman
sebaya, dan dorongan untuk mencari hiburan atau pelarian dari masalah sehari-hari.
Adapun konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh individu yang terlibat dalam judi online yaitu, denda dan hukuman penjara. Meskipun dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara
tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Judul tema tersebut merupakan bukti
dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan dalam mengayomi tindak peradilan pidana anak dalam kasus kenakalan remaja.
Pada kegiatan ini peserta sangat antusias dengan materi yang
disampaikan oleh Narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta. Narasumber juga memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik melalui kegiatan ini.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, berharap dengan dilaksanakan kegiatan JMM dapat berfungsi sebagai Tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus kenakalan remaja yang sedang marak terjadi, khususnya dalam lingkungan masyarakat.
(MN)