Foto: Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Jon Mahmud S.H. M.H. )

 

LATIVI – NEWS

Penerapan Keadilan Restoratif di peradilan pidana tak sekadar kurangi pidana, tetapi harus proporsional sesuai pemulihan korban & tujuan hukum.

Berlakunya KUHAP 2025 membawa perubahan yang substansial dalam sistem peradilan pidana nasional. Salah satunya adalah diakomodasinya Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan perkara di persidangan.

Sasaran yang hendak dicapai pada dasarnya, yaitu memulihkan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Pelaku didorong untuk bertanggung jawab, korban memperoleh pemulihan, dan konflik yang lahir dari tindak pidana diupayakan selesai secara lebih substantif. Namun, ketika mekanisme ini ditempatkan dalam tahapan proses pidana yang berbeda, akibat hukumnya ternyata tidak selalu sama.

Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, kesepakatan restoratif dapat menjadi dasar penghentian perkara. Pada tahap penuntutan, keberhasilan MKR juga dapat berujung pada penghentian penuntutan. KUHAP 2025 memang tidak menyerahkan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada Penyidik maupun Penuntut Umum karena tetap mensyaratkan kontrol yudisial melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Kondisinya menjadi lain saat perkara telah masuk ke meja hijau. Pasal 204 KUHAP memberi ruang bagi hakim untuk menanyakan kemungkinan perdamaian antara terdakwa dan korban. Namun, berdasarkan ayat (8), kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian atau kebutuhan korban ditempatkan sebagai alasan yang meringankan hukuman dan/atau pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan. Dengan demikian, sekalipun pemulihan telah berhasil dicapai, proses adjudikasi tetap berjalan hingga perkara diputus oleh pengadilan.

Pada hakikatnya, perbedaan itu dapat diterangkan lewat karakteristik keadilan restoratif itu sendiri. Handbook on Restorative Justice Programmes yang diterbitkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan bahwa pendekatan restoratif dapat diterapkan pada berbagai tahapan proses peradilan pidana. Pada tahap sebelum persidangan, mekanisme restoratif dapat berfungsi sebagai diversion from prosecution, yaitu mengalihkan perkara dari proses pidana konvensional.

Sementara itu, pada tahap persidangan dan pemidanaan, proses maupun kesepakatan restoratif dapat menjadi bagian yang diperhitungkan dalam menentukan respons terhadap pelaku. Bahkan, Handbook menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hakim dapat menunda penjatuhan pidana sambil menunggu hasil proses restoratif, dan apabila tercapai kesepakatan yang dinilai tepat, kesepakatan tersebut dapat diintegrasikan ke dalam pidana yang dijatuhkan atau memengaruhi tindak lanjut terhadap perkara. Handbook juga secara tegas membagi penerapan restorative justice ke dalam tiga tahap utama, yaitu pre-trial stage as diversion from prosecution, sentencing stage, dan post-sentencing stage. Pembagian ini menunjukkan bahwa restorative justice memang dapat bekerja dengan fungsi yang berbeda sesuai tahapan proses pidana yang sedang berlangsung.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 2 PERMA tersebut menempatkan pemulihan keadaan, penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan Korban, tanggung jawab Terdakwa, serta pidana sebagai upaya terakhir sebagai asas dalam mengadili perkara berdasarkan keadilan restoratif. Namun pendekatan tersebut tidak berarti menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasal 3 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa penerapan prinsip Keadilan Restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Dengan konstruksi demikian, keadilan restoratif pada tahap persidangan bukan dimaksudkan untuk menghentikan fungsi adjudikasi hakim, melainkan untuk memberi ruang agar pemulihan korban dan tanggung jawab terdakwa memperoleh bobot yang nyata dalam putusan.

Dengan demikian, secara konseptual memang terdapat alasan mengapa konsekuensi MKR sebelum dan sesudah perkara masuk pengadilan tidak identik. Sebelum proses adjudikasi dimulai, MKR dapat bekerja sebagai alternatif terhadap kelanjutan proses pidana. Sebaliknya, ketika perkara telah dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan, posisi hakim sudah berbeda. Hakim menjalankan fungsi adjudikasi: memeriksa dakwaan, menilai alat bukti, menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa, dan pada akhirnya menetapkan konsekuensi hukum yang sesuai.

Sampai pada titik ini, perbedaan mekanisme penerapan MKR masih dapat dipahami. Namun, persoalannya belum sepenuhnya selesai. Dari sudut prosedural, penjelasan tersebut cukup masuk akal. Perspektif keadilan substantif menjadi penting dalam konteks ini. Bahwa penerapan keadilan restoratif dalam putusan hakim tidak cukup dilihat dari terpenuhinya prosedur hukum semata, tetapi juga dari kemampuan putusan dalam menyelesaikan konflik dan menghadirkan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Dalam kerangka tersebut, putusan tidak hanya menjadi akhir dari proses pembuktian, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan makna terhadap pemulihan yang telah terjadi.

Bayangkan jika terdapat dua perkara yang memiliki karakteristik yang sama, kerugian yang sama, pelaku sama-sama mengakui kesalahan dan bertanggung jawab, serta korban sama-sama telah dipulihkan dan memaafkan. Apakah semata-mata karena perdamaian tercapai pada tahapan yang berbeda, perkara yang satu harus berhenti, sementara perkara yang lain tetap diperiksa dan berujung pada putusan?

Di sinilah persoalan MKR menjadi lebih menarik. Berbeda tahap memang dapat menjelaskan mengapa mekanismenya berbeda. Tetapi berbeda tahap belum tentu dengan sendirinya menjawab seberapa jauh konsekuensi pidananya juga harus berbeda. Persoalan tersebut bukan semata-mata bersifat teoritis.

Bakhtiar, Amriyanto, dan Maddussila dalam kajiannya terhadap 25 perkara di pengadilan Indonesia menunjukkan integrasi keadilan restoratif secara paralel dengan sistem pemidanaan dapat melahirkan bentuk dan tingkat pemidanaan yang berbeda-beda. Mereka menemukan belum adanya pedoman yang memadai mengenai integrasi tersebut menjadi salah satu persoalan yang memungkinkan terjadinya disparitas dalam pemidanaan. Temuan ini memperlihatkan persoalan keadilan restoratif di pengadilan bukan hanya mengenai apakah perdamaian telah tercapai, tetapi juga mengenai bagaimana keberhasilan tersebut diterjemahkan secara konsisten ke dalam putusan hakim.

Karena itu, keberhasilan pemulihan di pengadilan semestinya tidak hanya dipandang sebagai faktor formal yang meringankan, melainkan perlu dibaca lebih jauh dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan, tingkat kesalahan pelaku, kepentingan korban, dan kepentingan masyarakat.

Ketika MKR Beririsan dengan Tujuan Pemidanaan

Dalam Pasal 51 KUHP 2023 menegaskan bahwa salah satu tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mewujudkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Selanjutnya, Pasal 54 mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai keadaan sebelum menjatuhkan pidana, termasuk sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana, dampak yang dialami korban, adanya pemaafan dari korban atau keluarganya, serta keadaan-keadaan lain yang relevan.

Maka, saat MKR berhasil dilaksanakan di pengadilan, pertanyaan yang dihadapi hakim seharusnya tidak berhenti pada persoalan, “Berapa pidana yang layak dikurangi karena telah terjadi perdamaian?”

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar justru adalah: “Apabila korban telah dipulihkan, pelaku telah bertanggung jawab, dan konflik telah diselesaikan, sejauh mana tujuan pemidanaan masih menghendaki penjatuhan pidana?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak dapat diseragamkan.

Perdamaian tidak boleh diposisikan sebagai jalan otomatis untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Berat ringannya tindak pidana, tingkat kesalahan pelaku, kepentingan masyarakat, dampak yang ditimbulkan, potensi pengulangan, serta kebutuhan perlindungan masyarakat tetap merupakan faktor yang harus dipertimbangkan secara cermat.

Namun sebaliknya, keberhasilan penyelesaian restoratif juga tidak semestinya direduksi hanya sebagai satu keadaan yang meringankan pidana. Sistem pemidanaan nasional yang baru telah menyediakan ruang bagi hakim untuk memilih respons yang lebih proporsional, termasuk menjatuhkan pidana nonpenjara atau, dalam keadaan tertentu yang memenuhi persyaratan, menerapkan Pemaafan Hakim.

Bukan Semata-Mata Persoalan Waktu Perdamaian

Pada titik ini, persoalan MKR di pengadilan tidak semata-mata terletak pada kapan perdamaian tercapai, tetapi pada bagaimana nilai pemulihan tersebut diterjemahkan ke dalam putusan. Keadilan restoratif tidak berhenti pada tercapainya kesepakatan antara korban dan terdakwa, melainkan menuntut agar pemulihan yang telah diwujudkan memperoleh tempat yang proporsional dalam konstruksi pemidanaan. Dengan demikian, keberhasilan MKR tidak dengan sendirinya harus berujung pada bentuk putusan yang sama dalam setiap perkara. Perbedaan tingkat kesalahan, karakter tindak pidana, dampak yang ditimbulkan, kepentingan korban dan masyarakat, serta sejauh mana pemulihan benar-benar telah terlaksana tetap menjadi bagian yang harus dipertimbangkan oleh hakim.

Perbedaan akibat hukum antara MKR yang berhasil sebelum perkara masuk ke pengadilan dan MKR yang berhasil setelah perkara diperiksa memang memiliki dasar prosedural yang dapat dipahami. Sebelum proses adjudikasi, MKR dapat berfungsi sebagai diversion, sehingga keberhasilan proses restoratif dalam kondisi tertentu dapat memengaruhi keberlanjutan perkara.

Sebaliknya, setelah perkara berada dalam proses adjudikasi, MKR menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan putusan. Namun, perbedaan tahapan tersebut seharusnya tidak menghilangkan nilai pemulihan yang telah berhasil diwujudkan. Jika tujuan utama keadilan restoratif adalah memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan, dan menyelesaikan konflik, maka nilai dari pemulihan tersebut seyogianya tetap diperhitungkan meskipun dicapai pada tahapan yang berbeda dalam sistem peradilan pidana.

Dengan demikian, persoalan yang lebih penting bukan lagi sekadar apakah perkara harus dihentikan atau tetap diperiksa hingga putusan, melainkan bagaimana hakim menentukan konsekuensi hukum yang proporsional atas pemulihan yang telah terjadi. Tantangannya adalah memastikan bahwa keberhasilan proses restoratif tidak berhenti sebagai catatan dalam persidangan, tetapi benar-benar tercermin dalam pertimbangan dan amar putusan sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku, kepentingan korban, tujuan pemidanaan, dan rasa keadilan masyarakat.

Pada akhirnya, ketika korban telah dipulihkan, pelaku telah bertanggung jawab, dan konflik telah diselesaikan, pertimbangan hakim tidak semestinya berhenti pada pertanyaan mengenai berapa pidana yang harus dikurangi, tetapi juga sejauh mana tujuan pemidanaan masih menghendaki penjatuhan pidana dalam perkara konkret tersebut.

Daftar Referensi

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

B. Buku dan Dokumen

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Handbook on Restorative Justice Programmes. 2nd ed. Vienna: United Nations, 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi III. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Komisi III DPR RI, 2025.

C. Jurnal

Bakhtiar, Handar Subhandi, Amriyanto, dan Samsu Alam Maddussila. “Solutions To Differences In Sentences For Parallel Integration Of Restorative Justice In Indonesian Courts.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 12, No. 2, 2023

Yulia, Rena. “Penerapan Keadilan Restoratif dalam Putusan Hakim: Upaya Penyelesaian Konflik melalui Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 2, 2012

Palimai, Alif Fajar Herihanli, Mulyati Pawennei, dan Baharuddin Badaru. “The Effectiveness of Restorative Justice in Judicial Decisions: The Transformation of the Sentencing Paradigm in Indonesia.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 29, No. 1, 2026, hlm. 30–41. DOI: 10.56087/j7x6y995. Jurnal Fakultas Hukum UMI

Wibowo, Ari, dan Yana Kusnadi Srijadi. “Peranan Kepolisian dalam Penyelesaian Perkara Pidana melalui Mekanisme Restorative Justice.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22, No. 2, 2023

Tampubolon, Soritua Agung, Ediwarman, Marlina, dan Mahmud Mulyadi. “Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.” Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 2, No. 3, 2023

(MN)

Penulis: Jon Mahmud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *