Menjawab kegelisahan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini menempati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dengan status pinjam pakai yang akan ditarik kembali oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalteng maka hari ini Rabu 06 April 2022 jajaran Bidang Datun Kejati Kalteng menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) terkait rencana peminjaman gedung milik pemprov kalteng oleh Bawaslu Kalteng.
Dengan disaksikan langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng Edi Irsan Kurniawan SH.M.Hum. Legal Opinion diserahkan oleh Dr. Erianto N.SH.MH. Selaku Koordinator pada bidang Datun Kejati Kalteng sekaligus ketua Tim Jaksa Pengacara Negara penyusunan Legal Opinion kepada Ramli MM selaku Kepala Bagian Hukum Humas data dan Informasi Bawaslu Kalteng.
Atas terbitnya Legal Opinion ini kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya.SH.M.Hum melalui Asdatun Edi Irsan Kurniawan SH.M.Hum menyampaikan bahwa pembuatan Legal Opinion merupakan salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan bidang Datun yang diberikan kepada instansi pemerintah yang membutuhkan. Kami berharap kedepan persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu Kalteng dapat terselesaikan dan ada solusi terbaik terkait rencana pemakaian aset Pemprov Kalteng,
Sementara Satriadi SE.MAP selaku ketua Bawaslu Kalteng menyampaikan terima kasih atas penerbitan pendapat hukum/legal opinion dari Kajati Kalteng melalui bidang Perdata dan TUN dan ini semoga bisa memberi pencerahan dari sisi hukum bagi Bawaslu Kalteng dan pihak terkait dalam mengambil keputusan atas persoalan hukum yang dihadapi. Semoga ke depan sinergi dengan kejati kalteng dapat berlanjut kata Satriadi mengakhiri.(redaksi)