Banjarmasin, Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Terpadu kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada guru dan tenaga pendidik di MAN 1 Banjarmasin Rabu (23 /08/ 23)
Materi yang disampaikan mengenai Restorative Justice atau penyelesaian perkara yang tidak menitikberatkan hukuman dengan melibatkan pelaku dan korban kepada guru serta tenaga pendidik MAN 1 Banjarmasin.
Restorative Justice yang disampaikan kepada guru serta tenaga pendidik ini juga berkaitan dengan perilaku penyimpangan di lingkungan sekolah. Kejaksaan R.I., sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan untuk kasus perkara pada anak-anak di lingkungan sekolah.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini selalu narasumber yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yuni Priyono, SH, MH dan Sarief Hidayat, S.H., M.H selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dalam pemaparannya narasumber banyak mendapat apresiasi dari peserta berupa banyaknya pertanyaan dari peserta antara lain terkait dengan kasus korban yang dinyatakan bersalah. Pertanyaan lainnya juga mengenai peraturan hukum dalam mendisiplinkan dan mendidik seorang siswa karena hal tersebut merupakan salah satu tugas dari profesi guru serta perlindungan hukum terhadap profesi guru.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah.(mn)