Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina, S.H. menyampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 bertempat di Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong telah dilaksanakan penyerahan berkas/dokumen terkait dugaan penguasaan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong oleh masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Sekretaris Daerah ibu Hj. Hamidah Munawarah,S.T., M.T., dengan didampingi pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Aset Daerah Bapak Samsu Alam serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh Kasi Survey dan Pemetaan Bapak Jadi Wahyu Hadi. Aset yang dipulihkan tersebut berupa 1 (satu) bidang tanah dengan dasar Sertfikat Hak Pakai No. 19 Tahun 1994 dengan luas tanah 14.813mĀ².
Pemulihan aset tersebut dilakukan melalui sarana operasi penyelidikan atas dasar tindaklanjut laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong terhadap adanya dugaan Mafia Tanah kepada Kejaksaan Negeri Tabalong. Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa masyarakat/pihak ketiga yang menguasai tanah tersebut sebagian memiliki alas hak berupa Sporadik atau Segel namun pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Tabalong masyarakat mengetahui tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah. Kemudian telah dilakukan pula pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan NasionalĀ Kabupaten Tabalong.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong juga menjelaskan siap bekerjasama untuk membantu dan mendukung pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dalam rangka pemulihan aset, karena ini juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan serta menjadi salah satu program utama Jaksa Agung sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, ungkapnya.(redaksi)