Teks photo : Suasana penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Banjarmasin-Lativi News
Tim Penyidik Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersama Tim Pengamanan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari)Banjarmasin melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean No.29 RT.40 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah kota Banjarmasin,Senin (24/11/25).
Penggeledahan ini dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Kejaksaan RI dalam penanganan kasus Tipikor tekait adanya dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan sewa Computer Server, Aplikasi dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Diterangkan oleh Kasi Intel Kejari Banjarmasin , Dimas Purnama Putra dalam siaran Pers, bahwa kegiatan Pengeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN – 3976/0.3.10/Fd.2/11/2025 sesuai dengan prosedur pada tahap Penyidikan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin terus Berkomitmen untuk memberantas Korupsi yang mengedepankan profesionalitas, integritas dan akuntabel dalam penegakan hukum Tipikor, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan integritas di lingkungan ASN.
(MN)
