Amuntai, Kejati Kalsel melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan pihak Kejati Kalsel juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) di SMK N 2 Amuntai, Kamis (15/06/2023).
Dalam kegiatan JMS tersebut, sebagai audien siswa-siswi SMK N 2 Amuntai sedangkan kegiatan PENKUM sebagai audien tenaga pengajar SMA dan SMK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sementara sebagai narasumber Roy Arland, S.H,M.H., dan Syarief Hidayat, S.H,M.H., dan turut hadir Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kalsel yaitu Bapak Fahrudinoor.
Dalam kegiatan PENKUM Kejati Kalsel, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kalsel, Bapak Fahrudinoor menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kejati telah memberikan materi kepada anak didik dan tenaga pengajar serta mengingatkan kepala sekolah hati-hati dalam mengambil suatu kebijakan, ujarnya.
Sementara itu dalam paparan kegiatan JMS, Roy Arland, S.H,M.H., memaparkan mengenai pengenalan Instansi Kejaksaan, Bullying dan Hoax, sedangkan dalam kegiatan PENKUM memaparkan mengenaiĀ pengenalan Instasi Kejaksaan dan mengenai Korupsi.
Roy Arland, S.H,M.H., menyampaikan Kejaksaan merupakan instansi pemerintah yang melakukan tugas penuntutan dan tugas lain sesuai kewenangan yang diberikan UU, ujarnya.
Selanjutnya Roy Arland, S.H,M.H., menyampaikan agar siswa/i tidak melakukan Bullying dan tidak menyebarkan HOAX atau kabar bohong dengan cara setiap berita atau konten dicermati atau diteliti dahulu, ungkapnya.(redaksi).