Banjarmasin -Lativi News
Perkara pelanggaran terhadap
UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum.
Hal ini berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh bidang Pidum Kejati Kalsel yang dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H, Senin (9/9/24).
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam Siaran Pers bahwa Perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin, dengan Tersangka EKO Bin MASTU SAPUTRA yang terhadapnya dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Kasus Posisi adalah sebagai berikut:
Pada hari Jumāat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Raya Margasari Desa Margasari Hilir Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan berawal saat Tersangka berangkat pergi dengan mengendarai Sepeda Motor dari daerah Margasari menuju ke Desa Sungai Salai untuk pulang ke rumah. Sesampainya di Jalan Raya Margasari Desa Margasari Hilir Tersangka melihat ada orang-orang yang meminta sumbangan di tengah jalan untuk pembangunan pondok pesantren yang hilir mudik di tengah jalan tanpa menghiraukan situasi lalu lintas. Setelah itu, Tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 50 Km/jam tersebut terkejut melihat korban yang tiba-tiba menyebrangi jalan dengan berlari sambil mengambil uang sumbangan yang berada di jalan tanpa melihat ke arah kanan atau ke arah kiri jalan. Melihat itu Tersangka langsung membunyikan klakson dan mengerem serta berusaha menghindar akan tetapi karena jarak yang terlalu dekat sehingga terjadilah kecelakaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia sedangkan Tersangka mengalami luka lecet pada bagian tangan.
Alasan/Pertimbangan di ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
(MN)